Mantan Danjen Kopassus Laporkan Jenderal Polisi ke Mabes Polri

Senin 23 Jul 2018, 19:02 WIB

JAKARTA - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Soenarko melaporkan petinggi Mabes Polri ke Irwasum dan Kompolnas terkait kasus penghentian penyidikan sengketa lahan di Kalimantan Selatan. Penghentian kasus tersebut diduga adanya intervensi dan penyalahgunaan wewenang oleh petinggi Polri. “Kami melaporkan adanya dugaan intervensi penghentian penyidikan terhadap laporan yang kami buat. Kami melaporkan kepada Bareskrim bahwa lahan kami PT Sebuku Tanjung Coal (STC) diserobot oleh PT MSAM,” kata Dirut PT STC Soenarko di Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018). Soenarko enggan menyebut siap Perwira Tinggi (Pati) Mabes Polri yang dilaporkannya, ia hanya mengatakan Pati tersebut memiliki kewenangan di atas Kepala Badan Resersek Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri. "Saya gak bisa sebutkan. Di atas Kabareskrim, bintang tiga. Dari Kompolnas kami juga laporkan ke Irwasum,” ujarnya. Mayjen TNI (Purn) Soenarko lapor-1(toga) Mantan Danjen Kopassus ini menuturkan, padahal Bareskrim setelah menerima laporan penyerobotan lahan PT STC awal Mei 2018 yang lalu dan telah melakukan penyelidikan. Lantas, ditengah jalan, penyelidikan itu dihentikan. “Awal Juli penyidik ditarik mundur, siapa yang kita duga? Ya pasti petinggi dari Mabes Polri lah yang menghentikan ini,” pungkasnya. Pengentian ini, lanjut Soenarko, sama sekali tidak ada pemberitahuan secara tertulis dalam ketentuan yaitu dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), namun hanya secara lisan. Mayjen TNI (Purn) Soenarko lapor-2(toga) “Pemberhentian itu secara lisan itu dan kami gatau. Kami dihubungin dan dapat informasi ada pemberhantian,” ujarnya. Kuasa hukum PT STC, Krisna Murti mengatakan, ia berharap Kompolnas dan Irwasum dapat melihat persoalan ini. Pasalnya, sebagai institusi yang diamanatkan oleh UU untuk menerima keluhan masyarakat mengenai kinerja Kepolisian yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, pelayanan yang buruk, perlakuan diskiriminasi dan penggunaan diskresi yang keliru. “Karena adanya overlaping dimana antar PT STC dengan PT MSAM. Dimana ada keberpihakan kinerja Kepolisian kewenangan Kepolisian dalam melakukan dekresi terhadap kasus ini,” tukad Krisna. (ilham/b)

News Update