Panti Pijat Disegel, Terapis Bawa Kondom: Maaf Pak Jangan Ditangkap

Minggu 22 Jul 2018, 11:51 WIB

JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat menyegel prostitusi ilegal berkedok panti pijat 'V&S' di kawasan Jln Satria Raya, Kecamatan Grogol Petamburan. Petugas menemukan kondom dari ruangan dan tas terapis perempuan. Penyegelan dipinpun Kepala Seksi (Kasie) Ketentramanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakbar, Harapan Tambunan bersama 15 anak buahnya. "Biasanya saya ke sini untuk dipijat, aman-aman saja, ada apa ini" keluh pengunjung yang ke luar ruangan pijat mengenakan celana pendek dan bertelanjang dada, Minggu (22/7/2018) dinihari. Sejumlah terapis ikut kocar-kacri saat petugas datang. Mereka juga tahu usaha panti pijat tersebut belum memiliki izin meski sudah beroperasi sekitar empat (4). Seorang terapis grogi saat petugas menemukan kondom di tasnya. "Maaf pak saya jangan ditangkap," pintanya. Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat menjelaskan pihaknya menyegel tempat hiburan malam 'V&S' karena tidak berizin. "Kami menindaklanjuti laporan masyarakat ke Gubernur DKI Jakarta dengan menyegel tempat usaha griya pijat ini sampai ada izin," kata Tamo. Para tamu yang saat itu sedang dipijat terapis dibiarkan meninggalkan lokasi sebelum penyegelan.  "Kami memberi waktu dua jam untuk pembayaran oleh pengunjung dan karyawan supaya berkemas. Jadi setelah disegel dan ditutup, tempat usaha tersebut sudah kosong sama sekali," ujar Harapan. (Rachmi/us)

Berita Terkait

News Update