ADVERTISEMENT

4.000 Advokad Ikuti Pelatihan Aplikasi E-Courd yang Dilakukan Peradi dan MA

Sabtu, 21 Juli 2018 11:03 WIB

Share
4.000 Advokad Ikuti Pelatihan Aplikasi E-Courd yang Dilakukan Peradi dan MA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Upaya mendukung pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2018 tentang pendaftaran administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, Peradi melakukan kerjasama dengan MA sosialisasi aplikasi e-court ke sekira 4.000 para advokat Peradi, Jumat (20/7/2018) malam. "Sosialisasi ini sangat penting bagi advokat, karena advokat nantinya wajib mengikuti aplikasi e-court. Aplikasi ini merupakan sistem layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara perdata secara online. Saat ini Pengadilan Jakarta-Surabaya sudah menerapkan aplikasi tersebut ," kata Dirjen Peradilan Umum MA, Hery Suwantoro di Jakarta. Selain itu, kata Hery, advokat pengguna e-court akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara. Sehingga aplikasi ini dibuat untuk memudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik. "Advokat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mendaftar perkara perdata, tetapi cukup melalui e-filling. Sehingga mempersempit adanya interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan. Bulan september ini harus sudah terealisasi," ucap Hery. Sementara itu Ketua DPN Peradi Juniver Girsang menuturkan, pemberlakuan e-court tidak ada lagi advokat yang dapat semena-mena dengan lembaga peradilan "Karena terdaftar dalam scoliosis dan datanya terverifikasi oleh pengadilan dan MA. Jadi kami pun bergerak cepat untuk selain sosialisasi hari ini dan kami akan berikan pelatihan-pelatihan untuk mendukung MA," ucap Juniver. Peradi berterimakasih kepada MA yang telah bersedia untuk bekerjasama melakukan sosialisasi sistem e-court. "Sebagai upaya sosialisasi kepada para advokat, maka Peradi di bawah kepemimpinan Juniver Girsang untuk dapat menggunakan e-court agar memudahkan para webinar. Anggota kami yang terdaftar sebanyak 4.000 Advokat di Peradi," pungkasnya. (adji/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT