Pemerintah Diminta Anggarkan Dana PBI BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

Rabu 18 Jul 2018, 16:00 WIB

MALANG – Pemerintah diminta menganggarkan dana penerima bantuan iuran (PBI) bagi pekerja rentan untuk program BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, PBI baru diberikan bagi peserta program BPJS Kesehatan. Sementara berdasarkan data BPS, ada 14 juta pekerja yang tidak dibayar dan masuk pekerja rentan. Permintaan tersebut disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, usai pembukaan Rapat Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2019 di Hotel Grand Tulip Holland Batu, Malang, Jawa Timur,  Rabu (18/7/2018). "Selama ini pemerintah belum memberi anggaran khusus untuk peserta PBI. Kami mensiasatinya dengan mencari donatur melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran, " Jelas Agus. Saat ini,  lanjutnya, sudah ada sekitar 2000-an donatur dari kalangan BUMN dan pengusaha,  yang memberi perlindungan bagi 600.000 pekerja rentan. "Mereka diikutsertakan dalam program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," jelas Agus yang didampingi Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Wicaksono. Untuk iuran kepesertaan PBI juga cukup murah,  yaitu Rp16.800 per bulan. Selain meminta pemerintah menyiapkan anggaran untuk pekerja rentan, Agus juga menghimbau masyarakat luas juga berpartisipasi.  "Bisa mulai dengan mendaftarkan asisten rumah tangga,  sopir,  dan lainnya.  Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat kurang  mampu yang penghasilannya hanya cukup untuk makan.  Pasti akan lebih berkah, " ujar Agus.(tri/mb)

Berita Terkait
News Update