JAKARTA – Praktik perpeloncoan terhadap siswa baru saat MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dilarang. Kepala sekolah diperintahkan mengawasi kegiatan MPLS, sehingga tidak terjadi aksi kekerasan fisik. “Bila ada kepala sekolah lalai dan terjadi aksi kekerasan fisik saat MPLS maka akan dikenakan sanksi tegas,” kata Wakil Gubernur Sandiaga Uno di Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Jumat (13/7/2018). Sandiaga mengaku sudah memerintahkan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, untuk mengawasi kegiatan siswa baru. “Kami tidak ingin mendengar ada praktik plonco siswa baru dengan kekerasan fisik dan tidak mendidik,” tegasnya. Bowo Irianto sependapat dengan sikap Sandiaga, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan surat edaran seputar tata cara MPLS. Surat Edaran Nomor 56/SE/2018 tentang MPLS sudah dikirim ke seluruh sekolah yang ada di Jakarta. “Bahkan pada pra MPLS, pihak sekolah diperintahkan mengundang orangtua siswa sehingga mengetahui kegiatan MPLS yang akan digelar mulai Senin sampah dengan Rabu,” ucap Bowo. Pra MPLS dilakukan hari ini, Sabtu (14/7). “Pra MPLS dilakukan agar saat MPLS tidak terjadi kekerasan terhadap peserta didik baru,” katanya. TUJUAN MPLS Bowo memerintahkan kepala sekolah dalam menggelar MPLS bepegang teguh pada Permendikbud Nomor 18/ 2016 tentang Pengendalian Lingkungan Sekolah Bagi Ssiwa Baru, Permendikbud Nomor 20/218 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal, dan Pergub Nomor 26/2015 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru. Adapun tujuan MPLS untuk mengenal potensi diri peserta didki baru, membantu peserta didik baru mengenal, beradaftasi dan menyatu dengan warga sekolah dan lingkungan sekolah, mengetahui tata tertib sekolah, mengetahui hak, kewajiban , dan tanggung jawab. Selain itu, menumbuhkan mitivasi, semangat dan cara bekerja efektif. Menumbuhkan perilaku positif dengan penguatan pendidikan dan karakter yang dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, cinta tanah air, menghargai prestasi dan lainnya. (john/st)

Siswa Baru Dilarang Diplonco
Sabtu 14 Jul 2018, 01:15 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nusantara
Viral Video Mahasiswa Junior Diplonco-Dibully di Pantai, Senior Tanggapi Enteng: Cuma Bangun Mental
Kamis 04 Mar 2021, 14:38 WIB
News Update

Pep Guardiola Cekcok dengan Dean Henderson setelah Manchester City Dikalahkan Crystal Palace di Final Piala FA
Minggu 18 Mei 2025, 01:28 WIB
OLAHRAGA
Crystal Palace vs Manchester City 1-0, The Eagles Ukir Sejarah Juara FA Cup 2025
18 Mei 2025, 00:33 WIB

JAKARTA RAYA
Berkas Sudah P21, Kediaman Korban PIK 2 Didatangi Penyidik Polda Banten
18 Mei 2025, 00:00 WIB

TEKNO
Happy Boyaah! Berhadiah Skin Bundle Midnight Knukles Ace dari Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Minggu 18 Mei 2025
17 Mei 2025, 23:35 WIB

TEKNO
Kode Redeem FF Hari Ini 18 Mei 2025, Buruan Klaim Skin hingga Diamond Gratis!
17 Mei 2025, 23:28 WIB

GAYA HIDUP
Penuh Energi Positif! 4 Shio Paling Hoki di 2025, Diprediksi Berkembang Pesat di Finansial
17 Mei 2025, 23:26 WIB

EKONOMI
Bansos BPNT April-Juni 2025 Cair ke Rekening! Simak Cara Cek Daftar Penerimanya di Sini
17 Mei 2025, 23:25 WIB


TEKNO
Terima Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Langsung Cair ke E-Wallet, Cek di Sini
17 Mei 2025, 23:13 WIB


GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 18 Mei 2025, Jangan Abaikan Firasatmu!
17 Mei 2025, 23:03 WIB


EKONOMI
Hati-Hati Informasi Hoax Seputar Bansos Dapat Dicairkan via Dompet Digital
17 Mei 2025, 23:00 WIB

TEKNO
Kode Redeem FF Spesial Weekend Hari Minggu, 18 Mei 2025 Ada Skin Terbaru!
17 Mei 2025, 22:57 WIB

TEKNO
Cara Nonaktifkan WhatsApp Orang Lain Tanpa Diblokir, Tak Akan Muncul Notifikasinya Lagi
17 Mei 2025, 22:57 WIB

EKONOMI
Cara Efektif agar Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Langsung Disetujui dengan Cepat
17 Mei 2025, 22:53 WIB

JAKARTA RAYA
Menengok Rumah Adat Betawi di Jakarta, Butuh Perhatian Pemerintah
17 Mei 2025, 22:43 WIB

