ADVERTISEMENT
Kamis, 12 Juli 2018 15:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama BNN, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika 5 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi, Kamis (12/7/2018). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi menyebutkan pengungkapan penyelundupan narkotika di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok menjadi atensi karena banyak kurir yang turut menjadi penumpang kapal yang sandar di pelabuhan. "Ini sebagai bahan pembelajaran untuk anggota dan masyarakat untuk lebih mengawasi kapal penumpang yang dimanfaatkan pelaku untuk membawa narkotika," ujar Eko, usai pengujian lab keabsahan narkotika di halaman Mapolres. (Baca: BNN Musnahkan 12,92 Kg Sabu dan 9.631 Butir Ekstasi Jaringan Pekanbaru dan Jakarta) Kasat Narkoba AKP Al Rasyidin Fajri menyebutkan ada barang bukti tersebut berasal dari 3 kasus yang berbeda dan dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak 43 ribu jiwa. "4 kg sabu kami amankan dari tersangka inisial FE saat turun dari kapal Pelni KM Lawit asal Pontianak. Narkotika disembunyikan dalam tas jinjing yang dibungkus dalam kardus mie instan," ujar Rasyidin. Kemudian pengungkapan 1000 gram sabu pada 21 April dari tersangka HA dengan penyelidikan kasus lintas Provinsi pasalnya narkotika sudah disebarkan ke Bandung dan Pekalongan. "Terakhir yakni 18 ribu butir pil ekstasi dengan tersangka MAA, MR, AP, dan ABR yang diselundupkan dengan menggunakan modus disisipkan dalam korset serta di bagian alat kelamin," ungkapnya. (Baca: Disimpan di Ban Serep Mobil, 10 Kg Sabu Disita Polisi) Ada pula satu orang berinisial DR yang masih dalam pengejaran anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus 4 kg sabu ini berasal dari jaringan Banjarmasin, Tanjung Pinang, dan Jakarta. "Kami yakin masih ada tersangka yang aktif menjadi operator atau pengendali dari dalam lapas. Para tersangka ini rata-rata sudah menjadi kurir selama 2 tahun terakhir," tandas Rasyidin. (Baca: Paket Sabu Dikirim dari India Lewat Pos Gagal Diedarkan) Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun. (yahya/ys)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT