ADVERTISEMENT

Dosen Dilaporkan Cabuli Mahasiswa Diperiksa Senin atau Selasa

Jumat, 6 Juli 2018 17:54 WIB

Share
Dosen Dilaporkan Cabuli Mahasiswa Diperiksa Senin atau Selasa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG – Tersangka CE oknum dosen pembimbing Universita Lampung (UNILA), bakal diperiksa Penyidik Subdit IV Renakta Reskrimum Polda Lampung, pada Senin atau Selasa (9-10/7/2018) mendatang. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi FKIP. "Saya sudah tandatangani surat penggilan terhadap terlapor dan SPDP juga sudah. Rencananya, hari Senin (9/7) atau Selasa (10/7) mendatang,” kata Kasubdit IV Renakta Reskrimum Polda Lampung, AKBP. I Ketut Seregig, Jumat (6/7/2018). Menurut I Ketut Seregig, perkara tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. “Oleh sebab itu, surat pemanggilan tersebut, bertujuan untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi,”ujarnya. Pada Kamis (5/7/2018) kemarin, lanjut I Ketut Seregig, pihaknya telah meminta empat saksi hadir. Dua orang yakni, pelapor dan ibu pelapor dimintai keterangan tambahan sedangkan dua lainnya hanya diminta menandatangani berkas saja. “Sebab, keterangan pada pemeriksaan awal, dianggap sudah cukup untuk naik ke tingkat sidik. Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari dua Mahasiswi yang diduga mengalami hal serupa,”terangnya. Sebelumnya diberitakan oknum dosen CE dilaporkan oleh mahasiswi DCL (22) karena diduga memegang tangan, leher dan sengaja menyentuh bagian dada korban. Menurut paman pelapor, Subir Sulaiman, terungkap perbuatan oknum dosen tersebut lantaran keponakannya seperti orang ketakutan dan minta mengganti dosen pembimbing kepada ayahnya (MW). Penasaran, ayahnya meminta untuk menceritakan apa penyebabnya. “Kami terkejut dan marah ketika mengetahuinya, sebab selama tiga bulan lebih dalam bimbingan oknum dosen tersebut, keponakan saya kerap kali dipegang tangannya, lehernya dan disentuh bagian dadanya yang merupakan bagian terlarang. Oleh, sebab itu, keponakan saya bersama ayahnya, serta rekan-rekanya melaporkan perbuatan oknum Dosen itu ke Polda Lampung. Tujuannya, agar oknum Dosen tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak ada lagi Mahasiswi yang menjadi korbannya,” ungkapnya. (koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT