JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilandak menyurati 3245 perusahaan yang belum tertib pembayaran iuran. Panji Wibisana Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak mengatakan, surat yang mereka kirimkan kepada perusahaan merupakan kepedulian kepada pesertanya agar terhindar dari denda dan agar kedepannya tertib membayarkan iuran tepat waktu sehingga tidak mengalami hambaan saat mengajukan klaim. Setiap bulannya, lanjut Panji, pihaknya akan rutin mengingatkan perusahaan yang tidak tertib membayar iuran secara tepat waktu. “Kami juga terus berupaya melakukan pendekatan-pendekatan kepada perusahaan untuk mengetahui kendala dalam pembayaran iuran, “ungkap Panji. Panji menambahkan, keuntungan dari tertib membayarkan iuran tepat waktu yaitu apabila peserta tertimpa musibah kecelakaan, maka dapat langsung segera dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta dapat menerima manfaat layanan tambahan seperti pengajuan uang muka perumahan. BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan kerjasama dengan Balai Lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk perusahaan yang menunggak iuran.(Tri/b)

Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta -Cilandak Surati 3.245 Perusahaan
Kamis 28 Jun 2018, 18:03 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Keren, Warga Sobang di Lebak Iuran Dana untuk Bangun Jalan Rusak
Kamis 25 Mei 2023, 19:15 WIB

News Update
Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Trik Cara Dapat Hadiah dari Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Senin 12 Mei 2025, Dapatkan Skin Hero Permanen dan Skin Item Senjata Legendaris
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB

Cair Akhir Mei, Bantuan dari Pemerintah BPNT Tahap 2 Rp600.000 2025, Begini Cara Cek Gunakan NIK KTP di Aplikasi Bansos
11 Mei 2025, 23:06 WIB

Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!
11 Mei 2025, 23:05 WIB

Mengapa Pengajuan Pinjaman Anda di Pindar Selalu Ditolak? Berikut Beberapa Alasannya
11 Mei 2025, 22:59 WIB

Comeback Dramatis, Bhayangkara Presisi Juara Proliga 2025 Usai Gasak Jakarta LavAni
11 Mei 2025, 22:54 WIB

Alasan Luna Maya dan Maxime Bouttier Pilih Irwan Mussry Jadi Saksi Nikah
11 Mei 2025, 22:53 WIB

Aplikasi Penghasil Saldo Berisi Rp110.000, Gampang Hanya Modal Hp dan Koneksi Internet Sangat Mudah!
11 Mei 2025, 22:53 WIB

Skin Sasuke Game Mobile Legends, Klaim Kode Redeem ML Hari Ini Senin 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 22:47 WIB

Apakah Jenis Bansos yang Diterima KPM Bisa Berubah? Berikut Penjelasannya
11 Mei 2025, 22:45 WIB

Begini Trik Aman Jika Sudah Terlanjur Galbay Pinjol, Cek Selengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 22:40 WIB

Dua Cara Ampuh Kembalikan Performa HP Samsung Lemot Jadi Seperti Baru
11 Mei 2025, 22:39 WIB
