Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta -Cilandak Surati 3.245 Perusahaan

Kamis 28 Jun 2018, 18:03 WIB

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilandak menyurati 3245 perusahaan yang belum tertib pembayaran iuran. Panji Wibisana Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak mengatakan, surat yang mereka kirimkan kepada perusahaan merupakan kepedulian kepada pesertanya agar terhindar dari denda dan agar kedepannya tertib membayarkan iuran tepat waktu sehingga tidak mengalami hambaan saat mengajukan klaim. Setiap bulannya, lanjut Panji, pihaknya akan rutin mengingatkan perusahaan yang tidak tertib membayar iuran secara tepat waktu. “Kami juga terus berupaya melakukan pendekatan-pendekatan kepada perusahaan untuk mengetahui kendala dalam pembayaran iuran, “ungkap Panji. Panji menambahkan, keuntungan dari tertib membayarkan iuran tepat waktu yaitu apabila peserta tertimpa musibah kecelakaan, maka dapat langsung segera dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta dapat menerima manfaat layanan tambahan seperti pengajuan uang muka perumahan. BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan kerjasama dengan Balai Lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk perusahaan yang menunggak iuran.(Tri/b)

Berita Terkait

News Update