ADVERTISEMENT

Tewaskan Wanita Penumpang Angkot, Dua Begal Dibedil

Rabu, 27 Juni 2018 18:50 WIB

Share
Tewaskan Wanita Penumpang Angkot, Dua Begal Dibedil

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sebutir timah panas yang bersarang di satu kaki dua bandit ini mengakhiri perlawananya terhadap anggota Jatanras Polres Jakarta Utara. Mereka llau menyerah setelah disergap petugas dari kediamannya di dua lokasi berbeda di kawasan Cakung, Jakarta Timur dan Koja, Jakarta Utara, Selasa (26/6/2018) malam. Kedua tersangka ditangkap terkait kasus penodongan di angkutan kota (angkot) di daerah Koja, Jakarta Utara beberpa waktu lalu. Tersangka Dimas Muksin alias Ambon, 25, dan Agus Supriyatna alias Agus Pesek, 27, dibekuk setelah sebelumnya polisi meringkus Herlangga, 26, sopir angkot yang juga otak komplotan. "Satu tersangka lain atas inisial AP masih dalam pengejaran. Mudah mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Febriansyah, Rabu (27/6). Dijelaskam Febriansyah, kedua tersangka memiliki peran masing masing. "Untuk tersangka Ambon bertugas sebagai eksekutor, semetara Agus Pesek mengawasi," . Lebih lanjut AKBP Febriansyah menjelaskan aksi penodongan yang berujung tewasnya seorang penumpang wanita itu juga sudah direncanakan. Saat itu, Sabtu (23/6/2018) siang, keempat tersangka bertemu di Terminal Bus Tanjung Priok. Ketika itu AP (DPO) berkomunikasi kepada Herlangga, yang berperan sebagai pengemudi Mikrolet M30A jurusan Tanjung Priok - Pulogadung. Kepada sopir mikrolet bernopol B 1284 VD itu, AP menyebut akan beraksi di angkot yang dibawanya. "Gua 'main' di mobil loe," kata AP seperti yang ditirukan petugas. Ajakan itu pun direspon Herlangga dengan menyetujui. Kemudian ke empat komplotan itu masuk ke mobil dengan posisi tersangka Agus Pesek duduk di samping sopir sementara AP dan Ambon berada di bangku belakang. Mobil pun bergerak keluar dari terminal untuk memcari mangsa. Di perjalanan seorang wanita naik dan ditodong. Lantaran takut, korban melompat keluar angkot dan tewas sebelum pelaku sempat merampok harta korban. (yahya/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT