VATIKAN – Mantan diplomat Vatikan divonis lima tahun penjara terkait pelanggaran pornografi anak. Vonis yang dijatuhkan pengadilan Vatikan terhadap Monsignor Carlo Alberto Capella, setelah hakim menerima bukti-bukti berupa puluhan foto dan video porno anak pada telepon seluler Capella. Setelah menerima vonis, Capella harus mendekam di penjara kecil Vatikan dan membayar denda sebesar 5.000 euro (Rp82,2 juta). Dalam pengakuannya, Capella mengatakan mengalami krisis pribadi saat bekerja di Kedutaan Besar Vatikan di Washington DC, Amerika Serikat. BBC merilis, Capella kemudian ditarik dari AS oleh Vatikan setelah aparat setempat memberitahu pusat umat Katolik tersebut mengenai kecurigaan terhadap pria yang juga menjabat sebagai pastur itu. Sebelum Capella dipanggil ke Vatikan, AS sejatinya telah meminta agar kekebalan diplomatik pria itu dicabut agar dia bisa diadili si AS. Kepolisian Kanada belakangan merilis surat penahanan terhadap Capella yang merupakan warga negara Italia. Kasus ini merupakan insiden terbaru yang mengaitkan Gereja Katolik dan kejahatan seksual anak. Pada Mei lalu, sebanyak 34 uskup Cile meminta mengundurkan diri dari jabatan mereka menyusul skandal seks anak dan upaya menutupi. Paus Fransiskus menanggapi dengan menerima pengunduran dari tiga uskup. Dalam bulan yang sama, Australia memvonis Uskup Adelaide, Philip Wilson, karena menutupi kejahatan seksual anak pada 1970-an. Dia kemudian melepaskan tugas-tugasnya, tapi belum mengundurkan diri sebagai uskup. Vatikan pernah menarik utusannya dari Republik Dominika, Jozef Wesolowski, dan memerintahkan yang bersangkutan agar diadili perihal kejahatan seks anak. Dua tahun setelah perintah itu keluar, Wesolowski ditemukan meninggal dunia pada 2015 sebelum dia disidang. Kemudian, bendahara Vatikan, Kardinal George Pell, dijadwalkan disidang di Australia dalam waktu dekat terkait tuduhan kejahatan seks anak. Tuduhan itu dibantah pejabat nomor tiga Vatikan tersebut.(Tri)
Terlibat Pornografi Anak, Vatikan Vonis Pastur Lima Tahun Penjara
Senin 25 Jun 2018, 08:50 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba
Minggu 15 Feb 2026, 21:53 WIB
HIBURAN
Link Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Benarkah Libatkan Mahasiswi KKN di NTB? Ini Fakta yang Terungkap
15 Feb 2026, 21:44 WIB
JAKARTA RAYA
Tembok Pembatas Rumah Sepanjang 65 Meter di Kalibata Ambruk ke Area Sekolah, Tak ada Korban Jiwa
15 Feb 2026, 21:21 WIB
HIBURAN
Sosok Pejabat Inisial AD Siapa? Heboh Disebut Selingkuh dengan Davina Karamoy
15 Feb 2026, 21:16 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI akan Ubah Gapura dan Kawasan Ikonik Jakarta Menjadi Bernuansa Betawi
15 Feb 2026, 21:06 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Usulkan Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng dan Haul Tokoh Betawi di Monas
15 Feb 2026, 21:01 WIB
RAMADHAN
Jadwal Salat Tarawih Pertama Ramadhan 2026 Kapan? Ini Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU Lengkap dengan Niat Beserta Jumlah Rakaat
15 Feb 2026, 20:44 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Mulok Betawi Masuk Kurikulum Sekolah
15 Feb 2026, 20:39 WIB
JAKARTA RAYA
Jasa Doa Makam di TPU Karet Bivak, Kenakan Tarif Seikhlasnya dari Peziarah
15 Feb 2026, 20:33 WIB
Nasional
717 SHM Warga Eks Transmigran Dikembalikan, Nilai Ganti Rugi Lahan Rp86 Ribu VS 10 Ribu
15 Feb 2026, 20:12 WIB
Nasional
UI Ditargetkan Tembus Peringkat 100 Dunia, Menteri Keuangan Siapkan Tambahan Dana Rp100 Miliar
15 Feb 2026, 20:07 WIB
JAKARTA RAYA
Jelang Ramadhan, Polsek Cimanggis Tingkatkan Patroli Selepas Tarawih hingga Subuh Antisipasi Kriminalitas
15 Feb 2026, 20:02 WIB
OLAHRAGA
Bandung bjb Tandamata Siap Tampil Frontal dalam Aroma ‘Perang Mental’ di Seri Bojonegoro yang Krusial
15 Feb 2026, 18:55 WIB
EKONOMI
Sambut Ramadan & Idulfitri, bank bjb Hadirkan Layanan Penukaran Uang Melalui SERAMBI 2026
15 Feb 2026, 18:35 WIB