VATIKAN – Mantan diplomat Vatikan divonis lima tahun penjara terkait pelanggaran pornografi anak. Vonis yang dijatuhkan pengadilan Vatikan terhadap Monsignor Carlo Alberto Capella, setelah hakim menerima bukti-bukti berupa puluhan foto dan video porno anak pada telepon seluler Capella. Setelah menerima vonis, Capella harus mendekam di penjara kecil Vatikan dan membayar denda sebesar 5.000 euro (Rp82,2 juta). Dalam pengakuannya, Capella mengatakan mengalami krisis pribadi saat bekerja di Kedutaan Besar Vatikan di Washington DC, Amerika Serikat. BBC merilis, Capella kemudian ditarik dari AS oleh Vatikan setelah aparat setempat memberitahu pusat umat Katolik tersebut mengenai kecurigaan terhadap pria yang juga menjabat sebagai pastur itu. Sebelum Capella dipanggil ke Vatikan, AS sejatinya telah meminta agar kekebalan diplomatik pria itu dicabut agar dia bisa diadili si AS. Kepolisian Kanada belakangan merilis surat penahanan terhadap Capella yang merupakan warga negara Italia. Kasus ini merupakan insiden terbaru yang mengaitkan Gereja Katolik dan kejahatan seksual anak. Pada Mei lalu, sebanyak 34 uskup Cile meminta mengundurkan diri dari jabatan mereka menyusul skandal seks anak dan upaya menutupi. Paus Fransiskus menanggapi dengan menerima pengunduran dari tiga uskup. Dalam bulan yang sama, Australia memvonis Uskup Adelaide, Philip Wilson, karena menutupi kejahatan seksual anak pada 1970-an. Dia kemudian melepaskan tugas-tugasnya, tapi belum mengundurkan diri sebagai uskup. Vatikan pernah menarik utusannya dari Republik Dominika, Jozef Wesolowski, dan memerintahkan yang bersangkutan agar diadili perihal kejahatan seks anak. Dua tahun setelah perintah itu keluar, Wesolowski ditemukan meninggal dunia pada 2015 sebelum dia disidang. Kemudian, bendahara Vatikan, Kardinal George Pell, dijadwalkan disidang di Australia dalam waktu dekat terkait tuduhan kejahatan seks anak. Tuduhan itu dibantah pejabat nomor tiga Vatikan tersebut.(Tri)

Terlibat Pornografi Anak, Vatikan Vonis Pastur Lima Tahun Penjara
Senin 25 Jun 2018, 08:50 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Shandy Purnamasari Belum Puas Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara
09 Mei 2025, 20:15 WIB

Penerima PIP Nominasi Termin 1 Tahun 2025 untuk SD, SMP, dan SMA Diterbitkan, Begini Cara Cek Nama Kamu
09 Mei 2025, 20:12 WIB

Bupati Tangerang Segera Realisasikan Sekolah Swasta Gratis
09 Mei 2025, 20:12 WIB

Cara Bayar Tagihan Pindar di Aplikasi DANA
09 Mei 2025, 20:10 WIB

5 Aplikasi Pinjol Legal Ini Tawarkan Dana Rp10 Juta Tanpa Cek SLIK dan BI Checking, Proses Kilat!
09 Mei 2025, 20:07 WIB

Hari Ini Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp90.000 ke E-Wallet, Berikut Game Penghasil Uang yang Wajib Dicoba
09 Mei 2025, 20:06 WIB

Cara Mudah Mengembalikan Akun TikTok yang Lupa Kata Sandi dengan Mudah, Simak Tutorialnya di Sini!
09 Mei 2025, 20:05 WIB
.jpg)
Apakah KTP yang Masuk Daftar Blacklist Pinjol Bisa Ajukan Pinjaman Lagi? Ini Penjelasannya
09 Mei 2025, 20:00 WIB

Mau Dana Pindar Cepat Cair? Coba 6 Trik Ini Agar Pinjaman Langsung di ACC
09 Mei 2025, 20:00 WIB

Gerald Vanenburg Pantau Latihan Persis Solo, Tiga Pemain Siap Dipanggil ke Timnas Indonesia U23?
09 Mei 2025, 19:57 WIB

Utang Pindar Belum Lunas? Ini Alasan Nasabah Tak Perlu Takut Ancaman
09 Mei 2025, 19:55 WIB

Disebut Bakal Lepas Hijab, Olla Ramlan Beri Respons Begini
09 Mei 2025, 19:51 WIB

Cara Mendapatkan Kode Redeem MLBB X Naruto untuk Emote Jiraiya Gratis, Intip Selengkapnya di Sini!
09 Mei 2025, 19:45 WIB

Jangan Ambil Pinjaman Sembarangan! Ini 7 Aplikasi Pindar Legal Paling Direkomendasikan di Tahun 2025
09 Mei 2025, 19:41 WIB

Cara Cek Pencairan Bansos PIP 2025, Siswa Bisa Cairkan Dana hingga Rp1.800.000 di Rekening SimPel, Simak Lengkapnya di Sini!
09 Mei 2025, 19:39 WIB

Jadi KPM Bansos PKH dan BPNT, tapi Belum Memiliki KKS dan Buku Tabungan dari Bank Himbara? Simak Penjelasannya di Sini
09 Mei 2025, 19:36 WIB

Kapan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025? Ini Informasi Selengkapnya
09 Mei 2025, 19:35 WIB
