VATIKAN – Mantan diplomat Vatikan divonis lima tahun penjara terkait pelanggaran pornografi anak. Vonis yang dijatuhkan pengadilan Vatikan terhadap Monsignor Carlo Alberto Capella, setelah hakim menerima bukti-bukti berupa puluhan foto dan video porno anak pada telepon seluler Capella. Setelah menerima vonis, Capella harus mendekam di penjara kecil Vatikan dan membayar denda sebesar 5.000 euro (Rp82,2 juta). Dalam pengakuannya, Capella mengatakan mengalami krisis pribadi saat bekerja di Kedutaan Besar Vatikan di Washington DC, Amerika Serikat. BBC merilis, Capella kemudian ditarik dari AS oleh Vatikan setelah aparat setempat memberitahu pusat umat Katolik tersebut mengenai kecurigaan terhadap pria yang juga menjabat sebagai pastur itu. Sebelum Capella dipanggil ke Vatikan, AS sejatinya telah meminta agar kekebalan diplomatik pria itu dicabut agar dia bisa diadili si AS. Kepolisian Kanada belakangan merilis surat penahanan terhadap Capella yang merupakan warga negara Italia. Kasus ini merupakan insiden terbaru yang mengaitkan Gereja Katolik dan kejahatan seksual anak. Pada Mei lalu, sebanyak 34 uskup Cile meminta mengundurkan diri dari jabatan mereka menyusul skandal seks anak dan upaya menutupi. Paus Fransiskus menanggapi dengan menerima pengunduran dari tiga uskup. Dalam bulan yang sama, Australia memvonis Uskup Adelaide, Philip Wilson, karena menutupi kejahatan seksual anak pada 1970-an. Dia kemudian melepaskan tugas-tugasnya, tapi belum mengundurkan diri sebagai uskup. Vatikan pernah menarik utusannya dari Republik Dominika, Jozef Wesolowski, dan memerintahkan yang bersangkutan agar diadili perihal kejahatan seks anak. Dua tahun setelah perintah itu keluar, Wesolowski ditemukan meninggal dunia pada 2015 sebelum dia disidang. Kemudian, bendahara Vatikan, Kardinal George Pell, dijadwalkan disidang di Australia dalam waktu dekat terkait tuduhan kejahatan seks anak. Tuduhan itu dibantah pejabat nomor tiga Vatikan tersebut.(Tri)

Terlibat Pornografi Anak, Vatikan Vonis Pastur Lima Tahun Penjara
Senin 25 Jun 2018, 08:50 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Beasiswa Unggulan 2025? Cek Informasinya
Selasa 12 Agu 2025, 12:35 WIB

Nasional
Siapa Pemilik PT Agrinas Pangan Nusantara dan Bergerak di Bidang Apa? Ini Profil Perusahaan yang Dilepas Joao Angelo
12 Agu 2025, 12:30 WIB

JAKARTA RAYA
Sepi Bongkar Muat, Kuli Panggul Pasar Induk Beras Cipinang Kehilangan Penghasilan
12 Agu 2025, 12:25 WIB

JAKARTA RAYA
Kali Pesanggrahan di Bojonggede Bogor Penuh Sampah Kiriman Usai Hujan Deras
12 Agu 2025, 12:19 WIB

HIBURAN
Viral Pesan Jefri Nichol Sebelum Tanding Lawan El Rumi: Pengen Ada Chaos
12 Agu 2025, 12:17 WIB



JAKARTA RAYA
Aturan Baru Bikin Omzet Pedagang Beras Cipinang Turun 50 Persen, Apa Itu?
12 Agu 2025, 11:51 WIB


Nasional
Guru PPG 2025 Wajib Kuasai Pembelajaran Mendalam dan Asesmen: Ini Panduan Lengkap Format Jurnal Pembelajaran
12 Agu 2025, 11:10 WIB


Nasional
Joao Angelo De Sousa Mota Siapa? Ini Sosok Dirut yang Resmi Mundur dari Agrinas Pangan Nusantara
12 Agu 2025, 10:57 WIB

Nasional
Payment ID BI: Sistem Baru yang Bisa Lacak Penghasilan hingga Utang Nasabah, Ini Daftar Bank yang Terintegrasi
12 Agu 2025, 10:56 WIB

Daerah
Ngaku Jadi Bos Mafia, Pria Bejat di Serang Banten Setubuhi Anak Tiri Sejak 2023
12 Agu 2025, 10:52 WIB

EKONOMI
Terbaru! Cara Cek Penerima BSU 2025 untuk Guru PAUD Non-Formal di Info GTK Dikdasmen
12 Agu 2025, 10:42 WIB


OLAHRAGA
Jadwal Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Tajikistan U-17 Hari Ini, Kick-Off Jam Berapa?
12 Agu 2025, 10:35 WIB

EKONOMI
Aturan Baru Kemensos: Dana Bansos yang Tak Dicairkan Dalam 105 Hari Bakal Hangus
12 Agu 2025, 10:19 WIB
