ADVERTISEMENT

Kritikan Gerindra, dari Sirup Kedaluwarsa Sampai Jurus Dewa Mabok

Kamis, 21 Juni 2018 17:35 WIB

Share
Kritikan Gerindra, dari Sirup Kedaluwarsa Sampai Jurus Dewa Mabok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –Setelah kritikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dianggap seperti sirup kedaluwarsa, kini kritikan Wakil Ketua Umumnya Fadli Zon terkait penanganan mudik dianggap seperti pernyataan pendekar mabok. Fadli Zon yang juga Wakil Ketua DPR menilai pemerintah Joko Widodo (Jokowi) gagal mengatasi persoalan mudik tahun 2018 ini. Menurut Fadli, masih banyak masalah yang tidak terpecahkan selama mudik seperti kemacetan dan maalah lainnya. Atas kritikan itu, partai pendukung pemerintah, NasDem, menyebut Fadli Zon menilai tidak secara objektif. Dia mengkritik hanya melihat dari sisi kekurangan saja tanpa melihat kebaikan yang sudah dilakukan. “Banyak pelayanan yang baik bahkan sukses, jadi jangan dilihat dari kekurangannya saja,” kata Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate, Kamis (21/6/2018). Sebelumnya Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo melalui akun facebooknya juga mengkritisi pemerintah terutama terkait soal kegagalan sistem ekonomi saat ini. Terhadap kritikan tersebut politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menganggap kritikan itu seperti sirup kedaluwarsa yang dikemas dengan botol baru. Lebih lanjut Johnny mengatakan penilaian Fadli Zon merupakan bagian dari kekalutannya sebagai partai oposisi. “Itu saking kalutnya sampai hal-hal yang menjadi kelebihan pun dianggap sebagai kelemahan," kata Johnny. Johnny berharap harus belajar menghargai yang lain jangan asal kritik. “Kita tidak memungkiri masih ada perbaikan, karena masih ada yang tidak sempurna. Itu oke, saja tapi jangan mengkritik dengan gaya dan jurus dewa mabok asal pukul," lanjutnya.(us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT