ADVERTISEMENT
Selasa, 12 Juni 2018 06:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar Lantmal V menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster ke luar negeri dengan menangkap tersangka Sabtu 9 Juni 2018 sekitar pukul 21.00 Wita di gudang penampungan ikan hias Marine Dewata Sejahtera, Jalan Raya Pemogan, , Denpasar Selatan, Bali. Penangkapan ini berkat kerjasama antara personel Lanal Denpasar dengan Dinas Karantina Kelas I Kota Denpasar. Kronologis penangkapan diawali dari adanya laporan masyarakat kepada personel Lanal Denpasar bahwa pukul 12.00 Wita di daerah Sumberkima Singaraja telah dilakukan packing barang mencurigakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Diduga barang tersebut adalah bibit lobster yang akan diselundupkan ke Luar Negeri. Kemudian laporan tersebut dilanjutkan secara berjenjang sampai dengan Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Gusti Bagus Oka Tapayasa. Perintah dari Danlanal Denpasar untuk berkoordinasi dengan Dinas Karantina Kelas I Denpasar segera ditindak lanjuti dengan menyusun rencana operasi penangkapan. Setelah itu segera dibentuk tim gabungan terdiri dari Petugas Keamanan Lanal Denpasar dan Dinas karantina Kelas I Denpasar . Pukul 13.25 Wita, Tim Gabungan menerima informasi bahwa bibit lobster tersebut diangkut bersama ikan hias menggunakan mobil pick up Gran Max warna putih dengan No. Polisi DK 9785 UV ke gudang penampungan. Tim Gabungan bergerak ke daerah sasaran. Pukul 16:00 Wita lalu memantau gudang ikan di daerah Jalan Pemogan, Gg. Padi, Denpasar Selatan. Setelah menunggu lebih dari dua jam, pada pukul 20.50 Wita Mobil Grandmax warna putih jenis Pick Up Nopol DK 9785 UV melintas . Tim Gabungan segera mengikuti mobil pick up itu dan dari hasil pengamatan mobil yang dikemudikan oleh dua orang tsb masuk kedalam Gang Padi Pemogan dan berhenti di rumah kost disekitar Gudang Ikan. Pada pukul 21.00 Wita dua orang keluar dari rumah kost dan pergi menggunakan mobil Gran Max warna putih. Sesaat setelah mobil berjalan, Tim Gabungan segera menyergapnya dan penggeledahan mobil beserta pengemudinya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bawaan berjumlah sembilan boks yang berisi bibit lobster. Bibit tersebut disimpan dalam kantong plastik ikan hias dan menurut keterangan petugas Dinas Karantina Kelas I Denpasar bibit lobster tersebut adalah jenis mutiara dan pasir yang mempunyai harga jual tinggi di pasaran Luar Negeri. Pada saat Tim Gabungan sedang melaksanakan pemeriksaan, salah satu pelaku meloloskan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran aparat keamanan. Setelah yakin bahwa barang tersebut adalah bibit baby lobster, Tim Gabungan segera mengamankan salah satu pelaku berinisal DW dan barang bukti lainnya berupa sembilan boks berisi baby lobsters dan ikan hias untuk dibawa ke kantor Dinas Karantina Kelas I Kota Denpasar. Dari hasil pengecekan fisik, baby lobster yang berhasil diamankan berjumlah 10.120 ekor dan segera dilepasliarkan di Dermaga P. Serangan hari itu juga agar supaya kelestarian bibit lobster tersebut tetap terjaga.(b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT