ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG - Pesta narkoba di dalam ruko Jalan ZA Pagar Alam Gunung Terang Bandarlampung, tiga pedagang pulsa digerebek Satreskrim Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Senin (11/6/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Pecandu narkoba yang diringkus MH (30), SA (32) dan DA (31) seluruhnya warga Jalan ZA Pagar Alam Gunung Terang Bandarlampung. Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Pitono menjelaskan penggerebegan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah sering melihat ada pesta narkoba di dalam ruko yang diluar terlihat hanya berdagang pulsa. "Saat kita lakukan penggerebegan benar ketiganya sedang pesta narkoba dengan barang bukti 2 paket sabu masing masing 1,7 gram, bong dan timbangan digital," ungkap Kapolresta. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun," lanjutnya. (Koesma/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT