ADVERTISEMENT

Pesta Narkoba di Ruko, Tiga Pedagang Pulsa Digerebek

Senin, 11 Juni 2018 23:17 WIB

Share
Pesta Narkoba di Ruko, Tiga Pedagang Pulsa Digerebek

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG - Pesta narkoba di dalam ruko Jalan ZA Pagar Alam Gunung Terang Bandarlampung, tiga pedagang pulsa digerebek Satreskrim Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Senin (11/6/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Pecandu narkoba yang diringkus MH (30), SA (32) dan DA (31) seluruhnya warga Jalan ZA Pagar Alam Gunung Terang Bandarlampung. Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Pitono menjelaskan penggerebegan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah sering melihat ada pesta narkoba di dalam ruko yang diluar terlihat hanya berdagang pulsa. "Saat kita lakukan penggerebegan benar ketiganya sedang pesta narkoba dengan barang bukti 2 paket sabu masing masing 1,7 gram, bong dan timbangan digital," ungkap Kapolresta. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun," lanjutnya. (Koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT