ADVERTISEMENT

Pencuri di Rumah Kosong Ditembak Polsek Bantargebang

Senin, 11 Juni 2018 18:07 WIB

Share
Pencuri di Rumah Kosong Ditembak Polsek Bantargebang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Anggota Polsek Bantargebang tidak main-main dengan pelaku pencurian di rumah kosong (Rumsong) atau rumah yang ditinggal pemilik saat pelaku beraksi. Belum lama ini satu dari dua pelakunya ditembak, setelah membobol rumah si Pondok Timur Indah, Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi. Tersangka EF, 28, ambruk ditembak karena mencoba kabur saat hendak ditangkap, sedangkan I, 34, diamankan Polsek Bantargebang. Penangkan berawal ketika pemilik rumah, Imam Santoso melapor ke Polsek Bantargebang. Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah aksinya dipergoki pemilik rumah yang baru tiba sepulang kerja. "Korban melihat lampu yang berada di rumah menyala, padahal saata korban dan istri berangkat bekerja lampu rumah dalam keadaan mati," kata Siswo Pos Kota Senin (11/6/2018). Tidak lama setelah pemilik rumah memergoki aksi pencuri, kedua pelaku keluar dari rumah korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. "Warga langsung datang dan membantu mengejar pelaku," ungkap Siswo Satu pelaku ditangkap sementara EF berusaha kabur. Anggota Polsek Bantargebang yang ikut mengejar memberi tembakan peringatan, namun pelaku tetap kabur, "Terpaksa kami menembak kakinya supaya dapat dilumpuhkan," ujar Kompol Siswo. Kini kedua pelaku di bawa ke Polsek Bantargebang, dengan barang bukti hasil curian berupa dua buah liontin emas, dua cincin mutiara, satu cincin emas bayi, satu gelang emang bayi, uang tunai Rp 1,5 juta. "Total kerugian mencapai Rp 5.500.000," jelas Siswo Dari keterangan pelaku, tersangka I bertindak sebagai eksekutor rumah kosong, sedangkan tersangka EF bertindak mengawasi situasi saat aksi pencurian tengah berlangusng. "Tersangka mengaku baru satu kali beraksi di Bekasi dan beberapa kali di Jakarta," jelas Siswo Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (saban/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT