ADVERTISEMENT

Hulk yang Melecehkan Grace Natali Dua Hari Lagi Ditangkap

Senin, 11 Juni 2018 22:07 WIB

Share
Hulk yang Melecehkan Grace Natali Dua Hari Lagi Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, Muannas Al Aidid mengatakan polisi sudah mengantongi identitas pemilik akun @Hulk_idn dan @prof. djohkhowie yang dilaporkan menyebar berita fitnah dan hoaks. Muannas berharap polisi segera menangkap pemilik akun tersebut. "Penyidik nampaknya sudah mengantongi nama-namanya, sudah tahu di balik ini. Saya kira bahwa kita akan mendorong supaya Polri segera menangkap yang bersangkutan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2018). Dia bahkan sesumbar bahwa polisi segera mengamankan pemilik akun dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Pengacara yang melaporkan Jonru Ginting ke polisi itu mengaku juga sudah melakukan identifikasi orang di balik akun anonim itu. Namun dia menyerahkan penindakan kepada penegak hukum. "Ini (penangkapan) kan domainnya Polri. Kita kan hanya berdasarkan informasi aja yang kita terima, tetapi tentu Polri punya data-data dan bukti-bukti yang kuat pelakunya kan. Saya kira tinggal tunggu waktu saja. Mungkin dalam waktu 1 atau 2 hari (tertangkap), kita nunggu perkembangan atau progres," tandasnya. Sebelumnya Grace Natalie melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Akun Twitter @Hulk_idn dan akun Instagram @prof.djohkhowie karena menebar berita fitnah dan hoaks. Salah satu dugaan fitnah yang disebar ialah adanya hubungan asmara antara Grace dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ikbal/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT