ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ustadz Alfian Tanjung, kejaksaan langsung mengeksekusi terpidana dengan menerbangkannya ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Maringka mengatakan, eksekusi Alfian Tanjung dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Lapas Porong merupakan petunjuk dari Mahkamah Agung (MA). Kapuspenkum Kejagung, M. Rum menerangkan, Senin 11 Juni 2018, Jaksa PU Kejari Tanjung Perak akan melaksanakan putusan/eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama Terdakwa Alfian Tanjung, yang amar putusan menolak kasasi Terdakwa. Ustadz Alfian diberangkatkan dengan menggunakan pesawat komersial dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Bandara Juanda."Jaksa PU yang akan mengeksekusinya dengan dikawal lima anggota Brimob menuju Bandara Halim Perdana, pukul 05.15 WIB, dengan pesawat Lion menuju Surabaya. Diperkirakan sekitar pukul 06.30 Wib landing di Bandara Juanda. Selanjutnya terpidana dibawa jaksa eksekutor dan lima pengawal Brimob menuju selanjutnya oleh tim JPU terpidana dibawa ke Lapas Porong di Sidoarjo untuk eksekusi pelaksanaan hukuman," kata Rum Senin (11/6) dalam keterangan tertulisnya. Sebagaimana diketahui, Ustadz Alfian Tanjung terbukti bersalah atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017 yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "ujaran kebencian" Pasal 16 juncto Pasal 4b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara. (Adji/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT