ADVERTISEMENT

Jedun Dituntut 8 Bulan, Temannya Nyabu Dituntut 5 Tahun, Keluarga Minta Keadilan

Jumat, 8 Juni 2018 20:18 WIB

Share
Jedun Dituntut 8 Bulan, Temannya Nyabu Dituntut 5 Tahun, Keluarga Minta Keadilan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Keluarga Raditya Argoebie alias Tya, meminta keadilan lantaran dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dinilai tidak adil menjatuhkan tuntutan kepada Tya kurungan selama lima tahun. Sementara aktris seksi, Jennifer Dunn (Jedun) yang merupakan teman Tya mengkonsumsi sabu hanya dituntut penjara delapan bulan. Hal tersebut disampaikan wakil keluarga dari Tya, yakni Noni T Purwaningsih yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, Tya saat ini masih menjalani persidangan terkait narkotika bersama Jedun. Noni makin heras, Jedun sudah beberapa kali terjerat dengan kasus yang sama, sementara Tya baru sekali. "Jedun sudah tiga kali ditangkap, diproses dan dua kali divonis masuk penjara, dengan kasus yang sama. Lalu, untuk yang sekarang ini ialah ketiga kali dimana prosesnya saat ini baru saja sampai tuntutan oleh pihak JPU di PN Jakarta Selatan," Jumat (8/6). Noni semakin heran Jedun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan dengan barang bukti 0,221 gram sabu. Sementara Tya, didakwa dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1. Namun dalam tuntutan hukuman pidananya berbeda. Untuk barang bukti, kata Noni, Jedun lebih banyak yakni 0,221 gram sabu dibanding Tya, 0,016 gram. "Coba kita bandingkan tuntutan JPU. Jedun, adalah 8 bulan potong masa tahanannya. Sementara Tya telah dituntut selama 5 tahun bui dipotong masa tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. Yang dipertanyakan dimana letak keadilan?" ujar Noni. "Perlu diketahui, Tya itu ialah dari keluarga yang tak mampu yang dimana Ibu Tya pun hanyalah seorang janda tak berpenghasilan. Jadi, hanya Tya yang dapat menghidupi Ibunya, saya miris dengan hukum di negeri ini," jelasnya Tya ditangkap Subdit I Dirresnarkoba Polda Metro Jayadi rumah kerabatnya, di Kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (4/1) lalu, akibat terbukti mengkonsumsi sabu, bersama Jedun di dalam kamar kediaman Jedun, di bilangan Mampang, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan Tya, polisi menemukan shabu seberat 0,016 gram. Penangkapan ini dari keterangan Jedun dan seorang bandar narkotika yang jadi langganan Jedun, berinisial FS yang ditangkap di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017 lalu. (ilham/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT