ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Dua terpidana kasus korupsi KTP-El, Irman dan Sugiharto melunasi uang denda dan uang pengganti terkait kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, terpidana Irman melunasi kewajibannya dengan membayar uang denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar. “Terpidana Sugiharto juga sementara telah menyetorkan uang pengganti sebesar 400 ribu dolar AS dan Rp310 juta masih dalam proses pelunasan,” ucap Febri, Jumat (8/6/2018). Dalam upaya pemulihan aset penanganan perkara korupsi, uang tersebut akan disetor ke kas dari Unit Kerja Labuksi KPK melalui Biro Renkeu KPK. “Sebagai bagian melakukan pemulihan aset dari dua terpidana dalam perkara KTP-El,” ujar Febri. (Baca: Irman Divonis Tujuh Tahun dan Sugiharto Lima Tahun Penjara Ditambah Denda) Unit Kerja Labuksi sendiri memang yang berwewenang untuk mengurus penyetoran uang denda dan uang pengganti oleh para terpidana. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Irman dan Sugiharto menjadi 15 tahun penjara. Padahal sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mengubah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis keduanya dengan hukuman 7 dan 5 tahun penjara. Saat itu, Irman sudah mengembalikan hasil korupsi ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS plus Rp50 juta. Sehingga hanya sisanya saja yang harus dikembalikan kepada negara. Sedangkan Sugiharto telah megembalikan 30 ribu dolar AS dan mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta. Jika dalam waktu satu bulan usai keputusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat mengembalikan, maka pengadilan akan menyita aset kekayaan untuk dilelang yang hasilnya dibayarkan ke negara. Jika kekayaan terdakwa tidak cukup untuk bayar denda tambahan itu, maka Irman dan Sugiharto akan dijatuhi hukuman tambahan masing-masing 2 tahun dan 1 tahun penjara. (cw6/ys)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT