JAKARTA – Fachri Albar dituntut sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Selasa (5/6/2018), Fachri dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua melanggar Pasal 60 Ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika. "Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan. Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar JPU Nasruddin membacakan tuntutan atas Fachri. Mendengar tuntutan tersebut, Fachri Albar menyatakan akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya. "Saya akan mengajukan pleidoi pak Hakim," ujar Fachri. Seperti diketahui, Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB. Selain menangkap Fachri, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan satu butir camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukam di sebuah kamar di lantai satu rumahnya. (*/mb)
Fachri Albar Dituntut Sembilan Bulan Penjara
Selasa 05 Jun 2018, 15:22 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Jadwal Lengkap Indonesia di SEA Games 2025 Hari Ini 19 Desember 2025: Laga Panas Lawan Thailand Warnai Penutupan
Jumat 19 Des 2025, 07:59 WIB
HIBURAN
Klarifikasi Kepala BGN Usai Viral Video Dirinya Main Golf: Galang Dana Bencana
19 Des 2025, 07:59 WIB
Daerah
Bupati Bekasi Terjerat Kasus Apa dan Siapa Saja yang Terjaring? Ini Kronologi OTT KPK yang Menyeret Ade Kuswara Kunang
19 Des 2025, 07:31 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Siaran Langsung Final Voli Putra SEA Games 2025 Indonesia vs Thailand Jam Berapa? Cek Waktu dan Link Nontonnya
19 Des 2025, 06:27 WIB
TEKNO
Nomor HP Anda Beruntung! Klaim Saldo DANA Gratis Rp110.000 ke Dompet Elektronik, Hanya Klik Link Hari Ini
19 Des 2025, 06:02 WIB
Nasional
Sosialisasi KUHP-KUHAP, BNN Perkuat Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Narkotika
18 Des 2025, 23:06 WIB
JAKARTA RAYA
Pria Gantung Diri di Bogor garagara Putus Cinta, Korban Sempat Curhat Masalah Ekonomi
18 Des 2025, 22:08 WIB
TEKNO
Daftar Lengkap iPhone Turun Harga Akhir 2025, Diskon Fantastis hingga Puluhan Persen
18 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Geger! Pria di Bogor Tewas Gantung Diri Diduga Frustasi karena Putus Cinta
18 Des 2025, 21:22 WIB
TEKNO
Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis, Hasilkan Ratusan Ribu Per Hari ke Dompet Elektronik
18 Des 2025, 21:00 WIB
EKONOMI
Siapkan 671 Charger SPKLU, PLN Pastikan Perjalanan Nataru Aman bagi Pengguna Kendaraan Listrik
18 Des 2025, 20:45 WIB
JAKARTA RAYA
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Usai Dikabarkan Terjaring OTT
18 Des 2025, 20:35 WIB