JAKARTA – Fachri Albar dituntut sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Selasa (5/6/2018), Fachri dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua melanggar Pasal 60 Ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika. "Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan. Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar JPU Nasruddin membacakan tuntutan atas Fachri. Mendengar tuntutan tersebut, Fachri Albar menyatakan akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya. "Saya akan mengajukan pleidoi pak Hakim," ujar Fachri. Seperti diketahui, Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB. Selain menangkap Fachri, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan satu butir camlet serta alat hisap sabu sabu yakni bong yang ditemukam di sebuah kamar di lantai satu rumahnya. (*/mb)

Fachri Albar Dituntut Sembilan Bulan Penjara
Selasa 05 Jun 2018, 15:22 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Berapa Total Kekayaan Nadiem Makarim yang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Chromebook
Jumat 05 Sep 2025, 01:00 WIB

NEWS
Bripka Rohmat Kena Sanksi Demosi 7 Tahun Usai Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan
05 Sep 2025, 00:05 WIB

OLAHRAGA
Persija Jakarta Incar Kemenangan Krusial Atas PSM Makassar di Gelora BJ Habibie
04 Sep 2025, 22:00 WIB


Daerah
Wakil Bupati Pandeglang Desak Pemdes Korincong Menindaklanjuti Temuan Dugaan Penyelengan Dana Desa
04 Sep 2025, 21:02 WIB

HIBURAN
Beredar Kabar Rujuk, Pengadilan Agama Tegaskan Proses Cerai Arhan Pratama dengan Azizah Salsha Masih Berjalan
04 Sep 2025, 21:00 WIB

EKONOMI
Cara Investasi Emas Digital di Aplikasi DANA, Cocok Buat Pelajar dan Pemula
04 Sep 2025, 20:58 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Super League 2025-2026 Pekan Keempat: Persib dan Persija Hadapi Ujian Berat
04 Sep 2025, 20:30 WIB

Nasional
Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Menangis di Sidang: Saya Hanya Menjalankan Perintah
04 Sep 2025, 20:22 WIB


EKONOMI
7 Penyebab Utama Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tidak Cair, Penerima Harus Waspada
04 Sep 2025, 20:05 WIB

Nasional
Sopir Mobil Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun
04 Sep 2025, 20:02 WIB

OLAHRAGA
Empat Pemain Persib Dipanggil Timnas, Bojan Hodak Buka Suara Soal Harapan Besar
04 Sep 2025, 20:00 WIB

EKONOMI
IHSG Kamis 4 September 2025: Rekomendasi Saham Potensial untuk Cuan Hari Ini
04 Sep 2025, 19:45 WIB

Nasional
Presiden Prabowo Sampai di Indonesia Setelah Kunjungan Singkat ke China
04 Sep 2025, 19:39 WIB

Nasional
Diterima Puan Maharani, Mujadalah Kiai Kampung Usulkan 6 Gagasan ke DPR
04 Sep 2025, 19:35 WIB

