JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima pemberian apapun menjelang hari raya Idul Fitri dari rekanan atau pun pengusaha. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi. "Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi itu," ucapnya di gedung KPK, Senin (4/6/2018). Agus pun merinci perihal bentuk pemberian yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, yaitu uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, atau bentuk-bentuk lainnya. Meski begitu, jika memang para penyelenggara negara atau pegawai negeri itu terpaksa menerima, mereka wajib melaporkannya ke KPK. "Wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," tandasnya. (CW6/b)
KPK Larang Pejabat Terima THR dan Parcel
Senin 04 Jun 2018, 19:47 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Lokasi Nobar Persib vs Persija Hari Ini 4 Agustus 2026 di Mana? Cek Daftar Tempatnya di Bandung dan Sekitarnya
JAKARTA RAYA
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Agustus 2026, Simak Syarat dan Ketentuannya
OLAHRAGA
Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026 Kapan dan Tayang di Mana? Cek Jam Main serta Syarat Lolosnya
HIBURAN
Lowongan Kerja Unik di China, Dibayar Rp263 Juta per Tahun untuk Jadi Beruang di Kebun Binatang
HIBURAN
Kronologi Meninggalnya Diding Boneng, Sempat Dirawat 10 Hari hingga Kondisinya Mendadak Menurun
JAKARTA RAYA
Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri Saat Hendak Salat, Polisi Ungkap Motif Pelaku