JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima pemberian apapun menjelang hari raya Idul Fitri dari rekanan atau pun pengusaha. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi. "Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi itu," ucapnya di gedung KPK, Senin (4/6/2018). Agus pun merinci perihal bentuk pemberian yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, yaitu uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, atau bentuk-bentuk lainnya. Meski begitu, jika memang para penyelenggara negara atau pegawai negeri itu terpaksa menerima, mereka wajib melaporkannya ke KPK. "Wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," tandasnya. (CW6/b)

KPK Larang Pejabat Terima THR dan Parcel
Senin 04 Jun 2018, 19:47 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Jakarta
Meski Penjualan Parcel Masih Sepi Jelang Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Pedagang Masih Optimis Geluti Usahanya
Sabtu 19 Des 2020, 13:12 WIB
News Update

10 Kutipan Kemerdekaan Penuh Makna Ini Siap Membakar Semangat Nasionalisme Jelang 17 Agustus 2025
Minggu 03 Agu 2025, 07:53 WIB
HIBURAN
Viral di TikTok, Apa Arti Ucapan “Happy Handsome Day Gantengku”? Ini Makna Tersembunyinya
03 Agu 2025, 07:38 WIB

HIBURAN
Suami Shella Saukia Siapa dan Kerja Apa? Sosok Fitra Budiman Disorot Buntut Produk Skincare Diblacklist BPOM
03 Agu 2025, 07:15 WIB


JAKARTA RAYA
Semangat Hari Anak Nasional, PLN Tumbuhkan Harapan Anak-anak Panti Sosial
02 Agu 2025, 21:52 WIB

OLAHRAGA
Menjanjikan! Persib Bandung Taklukkan Western Sydney 1-0, Modal Besar Jelang Super League
02 Agu 2025, 21:50 WIB

Nasional
Kapan Dana BOS Tahap 2 2025 Cair? Cek Jadwal dan Syarat Terbarunya di Sini
02 Agu 2025, 21:21 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 3 Agustus 2025: Virgo hingga Sagittarius Banjir Rezeki
02 Agu 2025, 21:08 WIB

TEKNO
Budget Pas-Pasan? Ini Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Terbaik yang Layak Dibeli Tahun 2025
02 Agu 2025, 20:53 WIB

Nasional
Apa Itu Anomali Spatiotemporal? Viral Istilah Misterius dalam Kasus Arya Daru Pangayunan
02 Agu 2025, 20:35 WIB

TEKNO
7 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan Terbaik dengan Spesifikasi Dewa, Cocok Buat Gaming dan Fotografi
02 Agu 2025, 20:12 WIB

EKONOMI
Timothy Ronald Beberkan Tiga Pemikiran Kunci untuk Sukses, Apa Saja? Simak Penjelasannya
02 Agu 2025, 20:09 WIB


GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 3 Agustus 2025: Ketiga Zodiak Didorong untuk Saatnya Keluar dari Zona Nyaman hingga Belajar Bersyukur
02 Agu 2025, 20:05 WIB

HIBURAN
Makna dan Lirik Lengkap Lagu 'All I Can Take' oleh Justin Bieber, Cek Selengkapnya
02 Agu 2025, 20:03 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Seiring dari Jasmine Nadya, OST Film Terbaru Indonesia Bertaut Rindu
02 Agu 2025, 19:58 WIB

TEKNO
Cuma Rp3 Jutaan! Ini Rekomendasi HP Terbaik 2025, Spek Gahar Buat Gaming dan Kamera
02 Agu 2025, 19:45 WIB


JAKARTA RAYA
Kakek di Cilincing Jakut Tewas Tertimpa Dongkrak yang Dilempar Pelaku Bajing Loncat
02 Agu 2025, 19:26 WIB
