JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima pemberian apapun menjelang hari raya Idul Fitri dari rekanan atau pun pengusaha. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi. "Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi itu," ucapnya di gedung KPK, Senin (4/6/2018). Agus pun merinci perihal bentuk pemberian yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, yaitu uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, atau bentuk-bentuk lainnya. Meski begitu, jika memang para penyelenggara negara atau pegawai negeri itu terpaksa menerima, mereka wajib melaporkannya ke KPK. "Wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," tandasnya. (CW6/b)
KPK Larang Pejabat Terima THR dan Parcel
 Senin 04 Jun 2018, 19:47 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
   Jakarta  
 Meski Penjualan Parcel Masih Sepi Jelang Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Pedagang Masih Optimis Geluti Usahanya
   Sabtu 19 Des 2020, 13:12 WIB 
 News Update
      HIBURAN  
  Rumor Cerai Na Daehoon dan Jule Mencuat, Hak Asuh Anak Jadi Prioritas Utama
 04 Nov 2025, 09:44 WIB 
 
   OLAHRAGA  
  Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 Tayang Jam Berapa dan Live Di Mana? Cek Jadwal dan Link Nonton
 04 Nov 2025, 09:39 WIB 
 
   EKONOMI  
  Waduh! Harga Emas Hari Ini 4 November 2025 Turun Lagi, Paling Murah Rp1,2 Jutaan
 04 Nov 2025, 09:32 WIB 
 
   EKONOMI  
  Update Harga Emas Hari Ini, 4 November 2025: UBS dan Galeri24 Turun Lagi, Simak Daftar Harga Lengkapnya
 04 Nov 2025, 09:26 WIB 
 
   EKONOMI  
  Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025 Galeri24 dan UBS Stabil, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
 04 Nov 2025, 09:20 WIB 
 
   TEKNO  
  Asik! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Pakai HP Android Saja, Ini Caranya!
 04 Nov 2025, 09:15 WIB 
 
 
   EKONOMI  
  Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Selasa, 4 November 2025, Cek Rincian Terbarunya!
 04 Nov 2025, 09:10 WIB 
 
   OLAHRAGA  
  Klasemen Sementara Super League 2025/2026: Persija dan Malut United Bersaing di Posisi Atas, Arema FC Mulai Bangkit
 04 Nov 2025, 08:55 WIB 
 
 
   TEKNO  
  Kurang Laku, Harga iPhone 17 Air di iBox dan Digimap Turun? Cek di Sini
 04 Nov 2025, 08:52 WIB 
 
   EKONOMI  
  Saatnya Beli atau Tunggu? Cek Update Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini 4 November 2025
 04 Nov 2025, 08:40 WIB 
 
 
 
   TEKNO  
  Cara Pakai iPhone 17 dan 17 Pro untuk Pemula: Setting Awal, Fitur, dan Tips Anti Bingung
 04 Nov 2025, 08:20 WIB 
 
   TEKNO  
  Klaim Saldo DANA Gratis Edisi Hari Ini 4 November 2025, Cek Caranya Sekarang
 04 Nov 2025, 08:00 WIB 
 
   TEKNO  
  Harga iPhone 17 Pro Max Termurah Berapa? Segini Harga di iBox dan Digimap
 04 Nov 2025, 07:54 WIB