ADVERTISEMENT

Kementeriannya Susi Kembali Diganjar Opini Disclaimer dari BPK

Senin, 4 Juni 2018 18:19 WIB

Share
Kementeriannya Susi Kembali Diganjar Opini Disclaimer dari BPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKL) yang dipimpim Susi Pudjiastuti muncul sebagai salah satu yang mendapat opini dislaimer (tidak menyatakan pendapat - TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil tak menggembirakan ini mengulang prestasi tahun lalu. Hal itu terungkap setelah BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan atas LKPP dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. "Atas ke-87 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap 79 LKKL dan 1 LKBUN. Wajar dengan pengecualian terhadap 6 LKKL, yaitu pada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik RRI," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (31/5). "Kemudian, BPK tidak menyatakan pendapat pada 2 LKKL, yaitu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Keamanan Laut," tambahnya. Terkait opini TMP, tahun lalu, BPK juga memberi opini disclaimer untuk laporan keuangan tahun 2016  kementerian pimpinan Susi Pudjiastuti itu karena akuntabilitas yang tidak terpenuhi dalam laporan keuangan KKP terkait pengadaan kapal nelayan. Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN tahun 2017 pada 8 LKKL yang tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga. Di antara permasalahan tersebut, terdapat permasalahan terkait persediaan pada Kementerian Pertahanan karena adanya mekanisme pelaksanaan anggaran secara khusus yang berbeda dengan kementerian/Iembaga Iainnya. Hal tersebut berdampak pada kompleksitas pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan Kementerian Pertahanan terkait belanja, persediaan, aset tetap dan dana yang dibatasi Penggunaannya. "Mekanisme pelaksanaan anggaran tersebut diharapkan dapat segera dlperbaiki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan risiko salah saji pada tahun-tahun berikutnya," tandasnya. (*/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT