BOGOR – Video warga negara asing (WNA) marah-marah ke warga Des Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor karena pengeras suara di mushala viral, Polsek Ciampea langsung ke TKP dan menenangkan masyarakat agar tidak bertindak reaktif. Petugas selanjutnya menghubungi tokoh masyarakat sekitar dan MUI Desa Ciampea. Petugas berusaha memanggil kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah dan mufakat. Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penyelesaian kasus ini dihadiri oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh Kapolsek dan Babinsa dan Babinkamtibmas. Polisi juga memeriksa data data kewarganegaraan berupa pasport dan Visa warga asing ini. AKP Ita Puspita menuturkan, awalnya Polsek Ciampea Polres Bogor mendapatkan laporan dari warga bahwa di Kampung Ciampea Hilir, Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor telah terjadi kesalahpahaman antara warga yang melaksanakan acara tadarus dan mengaji di Mushola Nurul Jadid yang dipimpin oleh Ustadz Adi Syafei dan kemudian ada warga negara Prancis yang tinggal didepan mushola merasa terganggu sehingga menegur Ustadz dan mengakibatkan cekcok mulut antara Mr Frank dan Ustadz Ade Syafei. "Mr Frank (62), merupakan warga negara Perancis menikah dengan wanita Indonesia bernama Asmini 50 tahun,"kata AKP Ita Minggu (3/6/2018). Asmini, istri warga negara asing saat diminta keterangan menjelaskan, jika suaminya mengidap gangguan emosi (marah – marah) dan bahkan untuk tidur pun ditempatkan di luar rumah. Dalam mediasinya Mr Frank menyadari akan kesalahan yang diperbuat nya karena telah emosi dengan mengeluarkan perkataan yang tidak sepatutnya diucapkan dikarenakan ia tidak mengetahui bahwa kegiatan sholawatan dan tadarus merupakan kegiatan umat muslim. Pada kesempatan itu Mr Frank memohon maaf kepada Ustadz Ade Syafei dan warga sekitar atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. (yopi/tri)

Tak Paham Kegiatan Tadarus, Bule Prancis Ini Minta Maaf Pada Ustadz
Minggu 03 Jun 2018, 14:51 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Kapan Dana BOS Tahap 2 2025 Cair? Cek Jadwal dan Syarat Terbarunya di Sini
Sabtu 02 Agu 2025, 21:21 WIB
GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 3 Agustus 2025: Virgo hingga Sagittarius Banjir Rezeki
02 Agu 2025, 21:08 WIB

TEKNO
Budget Pas-Pasan? Ini Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Terbaik yang Layak Dibeli Tahun 2025
02 Agu 2025, 20:53 WIB

Nasional
Apa Itu Anomali Spatiotemporal? Viral Istilah Misterius dalam Kasus Arya Daru Pangayunan
02 Agu 2025, 20:35 WIB

EKONOMI
Timothy Ronald Beberkan Tiga Pemikiran Kunci untuk Sukses, Apa Saja? Simak Penjelasannya
02 Agu 2025, 20:09 WIB


GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 3 Agustus 2025: Ketiga Zodiak Didorong untuk Saatnya Keluar dari Zona Nyaman hingga Belajar Bersyukur
02 Agu 2025, 20:05 WIB

HIBURAN
Makna dan Lirik Lengkap Lagu 'All I Can Take' oleh Justin Bieber, Cek Selengkapnya
02 Agu 2025, 20:03 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Seiring dari Jasmine Nadya, OST Film Terbaru Indonesia Bertaut Rindu
02 Agu 2025, 19:58 WIB

TEKNO
Cuma Rp3 Jutaan! Ini Rekomendasi HP Terbaik 2025, Spek Gahar Buat Gaming dan Kamera
02 Agu 2025, 19:45 WIB


JAKARTA RAYA
Kakek di Cilincing Jakut Tewas Tertimpa Dongkrak yang Dilempar Pelaku Bajing Loncat
02 Agu 2025, 19:26 WIB

HIBURAN
Ramalan Zodiak Capricorn dan Gemini 2 Agustus 2025: Tentang Asmara, Kematian, dan Harapan yang Terbit dari Luka
02 Agu 2025, 19:17 WIB



Nasional
Siapakah Farah Yuliani? Sosok Kunci yang Menemani Diplomat Arya Daru di Momen Terakhirnya, Kini Jadi Perhatian!
02 Agu 2025, 19:01 WIB

Daerah
Siapa Keluarga Haji Sutar? Rumah Mewahnya di Sumsel Viral Usai Digeledah BNN
02 Agu 2025, 19:01 WIB

JAKARTA RAYA
Kebakaran Gudang Dinas SDA di Pasar Minggu Jaksel Diduga Akibat Korsleting Listrik
02 Agu 2025, 18:59 WIB

HIBURAN
Skincare Shella Saukia Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya, Netizen: Harus segera ditindak
02 Agu 2025, 18:55 WIB
