JAKARTA - Eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad meminta kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Saya sudah baca seluruh BAP, dan tidak menemukan diperiksanya saksi kunci. Orang yang menerima tidak diperiksa. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim mohon dihadirkan,” ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018). Ketua majelis hakim Yanto pun mempersilakan Syafruddin untuk mengajukkan dua orang saksi meringankan. Namun, Syafruddin tetap ingin Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dipanggil. Menurutnya, kedua saksi kunci tersebut harus dihadirkan karena ketika membaca BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak dia temukan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Padahal, dalam dakwaan nama keduanya tertera menerima kucuran dana Surat Keterangan Lunas (SKL). “Saya mohon majelis menetapkan dua orang itu diperiksa karena keduanya saksi kunci, selama ini belum pernah diperiksa,” papar Syafruddin. (Baca: Eksepsi Eks Ketua BPPN Ditolak, Sidang Kasus BLBI Tetap Jalan) Dalam hal ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke dalam persidangan. Sementara itu, Jamin Ginting, kuasa hukum Syafruddin mengatakan, Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim harus dihadirkan lantaran konteks dalam dakwaan tidak ada keuntungan yang didapat kliennya. Padahal jika menguntungkan orang lain maka seharusnya yang diperiksa adalah yang diuntungkan. Jamin menilai, jika Jaksa KPK sampai tidak bisa menghadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam persidangan maka apa yang didakwakan jaksa terhdap kliennya tidak sesuai hukum. “Kita berharap apa yang menjadi kewenangan hakim untuk dihadirkan dan itu tugas jaksa sebagai aparatur negara yang memiliki kewenangan dan kemampuan sehingga harus melaksanakan tugasnya," paparnya. Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Syafruddin. Perkara tersebut akan berlanjut ke pembuktian dan dilanjutkan kembali pada Rabu (6/6/2018). (CW6/ys)

Eks Ketua BPPN Minta Jaksa Hadirkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim
Kamis 31 Mei 2018, 14:17 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bupati Cirebon Dukung Langkah Telkom Tingkatkan Kecakapan Digital Guru Lewat IDL 2025
Rabu 06 Agu 2025, 00:46 WIB

TEKNO
Spesifikasi Huawei Mate 30 Pro Lengkap dengan Harganya, Dibanderol Segini
05 Agu 2025, 22:47 WIB


EKONOMI
Proses Pengadaan Perusahaan Semakin Efisien dengan Fitur Tender Kilat PaDi UMKM
05 Agu 2025, 22:03 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Pria Mabuk Mengaku 'Anggota' Aniaya Driver Ojol di Jaktim, Polisi Janji Tindak Tegas
05 Agu 2025, 21:55 WIB


JAKARTA RAYA
Pramono Tegaskan Normalisasi Sungai Ciliwung Prioritas Utama Penanganan Banjir Jakarta
05 Agu 2025, 21:41 WIB

Nasional
Rotasi dan Mutasi Polri, Irjen Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
05 Agu 2025, 21:34 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Kritik Kebijakan TransJabodetabek, Subsidi Membengkak Jadi Rp400 Miliar
05 Agu 2025, 21:27 WIB

TEKNO
Simulasi Cicilan iPhone 16 di Shopee dengan Tenor hingga 12 Bulan, Cek di Sini
05 Agu 2025, 21:22 WIB


EKONOMI
Utang Pinjol di Indonesia Melonjak, Pengamat Sebut Kemudahan Akses Jadi Pemicu
05 Agu 2025, 20:13 WIB



HIBURAN
Gugatan Cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian Viral, Siapa yang Diduga Jadi Orang Ketiga Dulu?
05 Agu 2025, 19:41 WIB


Nasional
Memutar Suara Burung atau Gemericik Air di Restoran Bisa Kena Biaya Royalti? Simak Penjelasannya di Sini!
05 Agu 2025, 19:29 WIB

TEKNO
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A36 5G, Layar Super AMOLED dan Baterai Besar
05 Agu 2025, 19:29 WIB

