ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Pihak kepolisian masih menyelidiki beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mencantumkan logo Forum Betawi Rempug (FBR) di media sosial (Medsos).Sebetulnya polisi tidak mempersoalkan jika ormas meminta jatah THR asal tak melakukan paksaan. "Jadi ada beberapa (ormas) yang menyampaikan aspirasi atau meminta (THR) ke perusahaan. Kalau perusahaan itu ada, lalu memberikan itu tidak ada masalah, silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (28/5) Argo meminta kepada pengusaha melaporkan bila ada bentuk ancaman yang dilakukan ormas tertentu saat meminta THR. "Kalau ada surat ancaman atau pemaksaan silahkan saja laporkan. Kita akan tindaklanjuti," katanya. Permintaan THR yang mencantumkan logo FBR itu bernomor 023/FBR/G.021/2018. Dari foto yang beredar, permintaan THR itu ditujukan kepada pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Kalideres, Jakarta Barat. (ilham/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT