ADVERTISEMENT

16 Kali Mencuri di Rumah Kosong Remaja Ini Akhirnya Dibekuk

Senin, 28 Mei 2018 21:26 WIB

Share
16 Kali Mencuri di Rumah Kosong Remaja Ini Akhirnya Dibekuk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG- Bobol rumah kosong di 16 tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya RP (18), ditangkap Reskrim Polresta Bandarlampung, Senin (28/5/2018) . Tersangka RP yang baru lulus SMA merupakan warga Gunung Sari, Tanjungkarang Pusat, Lampung tersebut, ditangkap polisi ketika sedang menonton televisi di rumahnya. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka RP membobol rumah kosong bersama rekannya berinsial A yang masih buron. ] Dari tersangka RP, polisi menyita barang hasil curian berupa laptop, ponsel, tas wanita, satu potong kaos dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru BE 8686 AU yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Motor itu dibeli tersangka dari hasil membobol rumah kosong. Menurut kapolres aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka di wilayah Tanjungkarang terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Harto mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, sejak empat bulan terakhir setidaknya ada 16 TKP aksi pencurian yang mereka lakukan seperti di wilayah Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat dan Tanjungkarang Timur. Semua aksi pencurian tersebut, dilakukan kedua tersangka saat menjelang subuh. “Dari 16 TKP itu, kedua tersangka mengambil uang tunai hingga puluhan juta rupiah dan barang berharga lainnya,”terangnya. Modus pencurian yang dilakukannya, lanjut Harto, tersangka pergi bersama A mengendarai sepeda motor berboncengan, lalu mencari rumah kosong atau yang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Setelah dipastikan rumah tersebut dalam kondisi kosong, mereka langsung masuk ke rumah korbannya dengan cara membongkar kunci pintu rumah atau jendela. “Begitu berada di dalam, kedua tersangka menggasak uang tunai serta barang berharga lainnya Barang-barang hasil curian itu, sudah dijual tersangka dan uangnya digunakan mereka untuk berfoya-foya bersama wanita,”pungkasnya. Akibat perbuatannya, tersangka RP harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (Koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT