BEKASI – Lantaran tak ada sanksi pidana dalam Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), Satpol PP Kabupaten Bekasi merasa kesulitan menutup permanen THM. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi merevisi peraturan daerah pariwisata tersebut, agar dapat melakukan penutupan tempat hiburan malam secara permanen. "Kita kesulitan untuk menutup secara permanen Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya setelah ada putusan Mahkamah Agung belum lama ini," katanya. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan tidak bertentangan dengan undang-undang pariwisata. Disebutkan pada pasal 47 bahwa jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, namun di sisi lain Perda itu tidak mencantumkan ketentuan pidananya. Saat ramadhan seluruh tempat hiburan malam wajib tutup, pengusaha tempat hiburan menyadari pun usahanya harus tutup, apabila tidak maka akan dilakukan penertiban. "Revisi perda menjadi jalan agar tempat hiburan malam itu bisa ditutup secara permanen, dan memasukan pasal pidana di dalam perda tersebut," tutupnya.(lina/tri)

Tak Ada Sanksi Pidana, Satpol PP Sulit Menutup Permanen THM
Selasa 22 Mei 2018, 14:55 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Terkuak! THM Infinity Disegel Satpol PP Bekasi karena Tak Sesuai Izin Usaha
Minggu 18 Sep 2022, 09:44 WIB

Warung Bakso di Kabupaten Tangerang Jadi THM, Sediakan Wanita Pemandu Lagu
Jumat 03 Mar 2023, 11:51 WIB

Pastikan Oknum Tentara Tak 'Memback-up' THM, Garnisun Bantu Satpol PP Sidak di Bogor
Kamis 30 Mar 2023, 09:27 WIB

Sudin Parekraf Pastikan THM di Jakarta Barat Tutup Saat Idul Adha
Jumat 16 Jun 2023, 20:05 WIB

Izin Rumah Makan Jadi Kedok, DPRD Nilai Pemkot Serang Tak Tegas Tertibkan Tempat Hiburan Malam
Kamis 21 Sep 2023, 15:31 WIB

News Update

Potret Mesra Gisel dan Cinta Brian di Pernikahan Luna Maya, Langsung Kena Ulti Netizen: Jangan Ganti Mulu Sel
09 Mei 2025, 10:07 WIB

Ada Capricorn Hingga Leo, Ini 5 Zodiak yang Akan Bernasib Baik di Bulan Mei 2025
09 Mei 2025, 10:00 WIB

Cara Cek Pencairan Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Uang Gratis Sudah Masuk Rekening Bank DKI?
09 Mei 2025, 09:59 WIB

Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini 9 Mei 2025: Ujian Hidup dan Cinta Makin Stabil!
09 Mei 2025, 09:54 WIB

Persib Enggan Melunak, Barito Siap Hadapi Tantangan Berat di GBLA
09 Mei 2025, 09:54 WIB

Masih Ragu untuk Nabung di Bank? Simak Tips Bermanfaatnya
09 Mei 2025, 09:49 WIB

Simak Sebelum Terlambat, Ini Pinjol yang Sudah Berubah Jadi Ilegal!
09 Mei 2025, 09:40 WIB

Bantuan Dana Gratis Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dicairkan Bertahap ke KKS dengan NIK e-KTP Terdaftar, Simak Syaratnya
09 Mei 2025, 09:39 WIB

Kisah Calvin Verdonk, Tekad Bangkit dari Luka Masa Kecil Tanpa Ayah
09 Mei 2025, 09:33 WIB

Ayah Mees Hilgers Buka Suara Soal Masa Depan Sang Anak di Twente
09 Mei 2025, 09:21 WIB

Atasi Panggilan Spam dari Pinjol Ilegal dengan Mudah, Cek Caranya
09 Mei 2025, 09:16 WIB

Tiga Laga Tersisa, Persaingan Zona Degradasi Liga 1 2024/2025 Masih Sengit
09 Mei 2025, 09:14 WIB

SELAMAT Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 2025 Telah Diterima NIK e-KTP Kamu Lewat Rekening BNI, Cairkan Saldo Sekarang!
09 Mei 2025, 09:05 WIB

Klaim Kode Redeem FF Paling Baru Jumat 9 Mei 2025, Gacor Banget Ada Weapon dan Diamond!
09 Mei 2025, 09:04 WIB

Langsung Gas Login Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 9 Mei 2025, Klaim Senjata Mahal dan Emote Premium!
09 Mei 2025, 09:01 WIB

Saksikan Live Streaming MotoGP Prancis 2025, Le Mans Kembali Jadi Sorotan
09 Mei 2025, 09:01 WIB

Pemain Timnas Indonesia Shayne Pattynama Resmi Tinggalkan KAS Eupen, Rumor Pindah ke Liga 1 Makin Kencang
09 Mei 2025, 09:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 9 Mei 2025, Turun Tipis Mulai dari 1 hingga 1000 Gram
09 Mei 2025, 08:56 WIB
