ADVERTISEMENT

DPR Minta Kementerian Agama Hentikan Lis Mubaliq

Selasa, 22 Mei 2018 16:30 WIB

Share
DPR Minta Kementerian Agama Hentikan Lis Mubaliq

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Kementerian  agama  diminta  segera menghentikan kegiatan merilis  daftar nama penceramah atau muballigh seperti yang dilakukan belakangan ini. Selain menimbulkan kontroversi dan kegaduhan, banyak pihak yang menganggap hal itu tidak perlu. Bahkan, kementerian agama dinilai dapat memecah para muballigh, setidaknya antara yang terdaftar dan yang tidak terdaftar. "Selain itu, kementerian agama diminta untuk tidak justru memperpanjang daftar nama yang ada. Pasalnya, ormas-ormas yang diklaim akan memberikan nama kelihatannya banyak yang keberatan dan kemungkinan tidak akan memberikan. Tentu sangat sulit untuk mendata ribuan bahkan puluhan ribu penceramah di seluruh Indonesia," kata  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Selasa (22/5/2018). Kalau masih diteruskan, lanjut Daulay,   ada kesan kementerian agama menutup telinga terhadap masukan dan kritikan masyarakat. Tentu ini berdampak negatif bagi pemerintah secara kolektif. “Saya termasuk yang tidak yakin kalau Muhammadiyah, misalnya, mau memberikan daftar nama. Dari pernyataan di media, Muhammadiyah justru menilai kebijakan ini tidak arif dan perlu ditinjau. Begitu juga dengan sejumlah tokoh dan ormas lainnya " katanya. Berkenaan dengan itu, beber Daulay, Presiden Jokowi diminta dengan tegas untuk memerintahkan Menteri Agama menghentikan kegiatan tersebut. Kegiatan presiden Jokowi yang berkunjung ke banyak pesantren dan pusat-pusat kegiatan Islam dinilai tidak akan menambah citra positif bila para muallim dan muballigh di pesantren dan lembaga-lembaga tersebut tersinggung karena tidak diakui kapasitasnya. "Jangan sampai karena kegiatan kementerian agama yang tidak populis berdampak tidak baik bagi presiden Jokowi," kata  Wakil Sekjen DPP PAN ini. (rizal/tri)   

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT