JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Jokowi, secara garis besar perpres yang dikeluarkannya itu mengatur TKA masuk Indonesia dengan lebih ketat. "Di dalam perpres itu justru mengatur ketatnya TKA yang akan masuk ke Indonesia,". Itu disampaikan Jokowi ketika berdialog dengan tokoh agama, dan pengurus masjid dan musala,di Masjid Jamiatul Huda Ketaping Bypass, Padang, Sumatra Barat, Senin (21/5). Syarat-syarat ketat yang dimaksud, kata presiden, di antaranya sejumlah biaya yang kini diadakan, dan dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja bagi TKA. Selain itu, perpres tersebut juga mengatur tentang jangka waktu bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia. Presiden memberikan gambaran bahwa dilihat dari sisi penghasilan, isu TKA yang utamanya berasal dari Tiongkok yang berbondong-bondong masuk ke Indonesia tidak dapat dijelaskan melalui nalar logika. "Coba kita bayangkan, di sana gajinya sudah Rp8-9 juta (UMR). Di kita, Rp2,1 juta. Mau tidak orang di sana dibawa ke sini kemudian digaji dengan UMR kita? Begitu juga dengan perusahaan dari Tiongkok, misalnya, pasti akan memilih tenaga kerja yang di sini," tanya Jokowi Hal yang sama tentunya juga berlaku bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain. Mereka kemungkinan besar akan mencari pekerjaan yang penghasilannya lebih besar dari yang bisa mereka dapatkan dengan bekerja di dalam negeri. "Orang kita bekerja di Hong Kong itu gajinya 3 sampai 4 kali lipat, kadang ada yang sampai 6 kali lipat. Pasti mencari gaji yang lebih besar," kata Jokowi. Ia mengakui bahwa memang ada TKA masuk ke Indonesia untuk menempati posisi khusus dan tertentu yang keahlian memang dibutuhkan. "Mereka ini belum dapat dipenuhi tenaga lokal. Namun, itu pun dibatasi jangka waktunya dan selama jangka waktu tersebut diharapkan transfer kemampuan kepada tenaga lokal dapat tercapai," kata Jokowi. Kepala Negara mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu menyaring segala isu yang beredar agar tidak timbul pemahaman yang keliru di tengah masyarakat. "Saya mohon isu yang muncul agar seperti disaring benar tidaknya, logikanya masuk tidak? Kembali lagi, ini urusan politik. Jangan sampai kita ini menelan mentah-mentah," Jokowi menambahkan. (Johara/b)
Soal Perpres Tenaga Kerja Asing Jokowi Kembali Beri Penjelasan
Senin 21 Mei 2018, 20:42 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Tim Pora Lebak Sidak Tenaga Kerja Asing di Proyek Waduk Karian
Jumat 28 Mei 2021, 17:00 WIB
Jakarta
Sudin Disnaker Trans Jakbar Awasi 10 Perusahaan yang Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan
Jumat 06 Agu 2021, 13:53 WIB
Tangerang
Disnaker: Pada Tahun 2022 TKA yang Kerja di Kabupaten Tangerang Alami Peningkatan
Senin 21 Nov 2022, 12:59 WIB
News Update
EKONOMI
Dukung Transaksi Bisnis Lebih Fleksibel dan Terintegrasi, Bank Mandiri Hadirkan Pembaruan Kopra Mobile App
09 Jun 2026, 20:04 WIB
JAKARTA RAYA
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota
09 Jun 2026, 20:02 WIB
Daerah
Truk Tanah Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Polisi Selidiki Pelanggaran Jam Operasional
09 Jun 2026, 19:22 WIB
TEKNO
5 Hp Murah Terbaik Juni 2026 Harga Rp1 Jutaan, Spek Tinggi dan Baterai Awet
09 Jun 2026, 18:25 WIB
HIBURAN
Profil Muhammad Rafdi Marajabessy, Anak Pejabat yang Tuai Pujian karena Kerja Keras
09 Jun 2026, 18:15 WIB
HIBURAN
Ruben Onsu Beberkan Penyebab Berseteru dengan Sarwendah, Singgung Rincian Nafkah Anak
09 Jun 2026, 18:01 WIB
Nasional
Terungkap! Pesta Sesama Jenis di Karawang Berujung Penetapan Tiga Tersangka
09 Jun 2026, 17:36 WIB
HIBURAN
Alasan Cita Citata Gugat Cerai Didi Mahardika Apa? Ini Fakta-fakta yang Terungkap
09 Jun 2026, 16:59 WIB
Daerah
Umur Elmi Febrianti Berapa dan Asal Mana? Ini Sosok Korban Tewas dalam Insiden di Tebing Apparalang
09 Jun 2026, 16:33 WIB
JAKARTA RAYA
Apakah Ada Operasi Patuh Jaya Hari Ini 9 Juni 2026 di Jakarta? Simak Jadwalnya
09 Jun 2026, 10:12 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Makin Murah Hari Ini 9 Juni 2026, Dibanderol Mulai Rp2,3 Jutaan per Gram
09 Jun 2026, 09:13 WIB
JAKARTA RAYA
Glodok Lesu, Pemprov DKI Siapkan Langkah Revitalisasi Menyeluruh
09 Jun 2026, 08:46 WIB
JAKARTA RAYA
Suhud Alynudin Pimpin DPRD DKI Jakarta, Tegaskan Komitmen untuk Warga
09 Jun 2026, 08:07 WIB