JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Jokowi, secara garis besar perpres yang dikeluarkannya itu mengatur TKA masuk Indonesia dengan lebih ketat. "Di dalam perpres itu justru mengatur ketatnya TKA yang akan masuk ke Indonesia,". Itu disampaikan Jokowi ketika berdialog dengan tokoh agama, dan pengurus masjid dan musala,di Masjid Jamiatul Huda Ketaping Bypass, Padang, Sumatra Barat, Senin (21/5). Syarat-syarat ketat yang dimaksud, kata presiden, di antaranya sejumlah biaya yang kini diadakan, dan dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja bagi TKA. Selain itu, perpres tersebut juga mengatur tentang jangka waktu bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia. Presiden memberikan gambaran bahwa dilihat dari sisi penghasilan, isu TKA yang utamanya berasal dari Tiongkok yang berbondong-bondong masuk ke Indonesia tidak dapat dijelaskan melalui nalar logika. "Coba kita bayangkan, di sana gajinya sudah Rp8-9 juta (UMR). Di kita, Rp2,1 juta. Mau tidak orang di sana dibawa ke sini kemudian digaji dengan UMR kita? Begitu juga dengan perusahaan dari Tiongkok, misalnya, pasti akan memilih tenaga kerja yang di sini," tanya Jokowi Hal yang sama tentunya juga berlaku bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain. Mereka kemungkinan besar akan mencari pekerjaan yang penghasilannya lebih besar dari yang bisa mereka dapatkan dengan bekerja di dalam negeri. "Orang kita bekerja di Hong Kong itu gajinya 3 sampai 4 kali lipat, kadang ada yang sampai 6 kali lipat. Pasti mencari gaji yang lebih besar," kata Jokowi. Ia mengakui bahwa memang ada TKA masuk ke Indonesia untuk menempati posisi khusus dan tertentu yang keahlian memang dibutuhkan. "Mereka ini belum dapat dipenuhi tenaga lokal. Namun, itu pun dibatasi jangka waktunya dan selama jangka waktu tersebut diharapkan transfer kemampuan kepada tenaga lokal dapat tercapai," kata Jokowi. Kepala Negara mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu menyaring segala isu yang beredar agar tidak timbul pemahaman yang keliru di tengah masyarakat. "Saya mohon isu yang muncul agar seperti disaring benar tidaknya, logikanya masuk tidak? Kembali lagi, ini urusan politik. Jangan sampai kita ini menelan mentah-mentah," Jokowi menambahkan. (Johara/b)

Soal Perpres Tenaga Kerja Asing Jokowi Kembali Beri Penjelasan
Senin 21 Mei 2018, 20:42 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Tim Pora Lebak Sidak Tenaga Kerja Asing di Proyek Waduk Karian
Jumat 28 Mei 2021, 17:00 WIB


Jakarta
Sudin Disnaker Trans Jakbar Awasi 10 Perusahaan yang Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan
Jumat 06 Agu 2021, 13:53 WIB

Tangerang
Disnaker: Pada Tahun 2022 TKA yang Kerja di Kabupaten Tangerang Alami Peningkatan
Senin 21 Nov 2022, 12:59 WIB
News Update

Keunggulan Sementara Persib Bandung 1-0 atas Selangor FC, Hasil Permainan Agresif
Kamis 23 Okt 2025, 20:38 WIB

TEKNO
Cuan Gratis! Cara Baru Gen Z dan Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp300.000
23 Okt 2025, 20:30 WIB

OTOMOTIF
New Honda ADV 160 Dipastikan Aman Gunakan Bahan Bakar Campuran Etanol E10
23 Okt 2025, 20:22 WIB

TEKNO
5 Prompt Gemini AI Paling Estetik, Edit Foto Sendiri Ala Influencer 2025
23 Okt 2025, 20:20 WIB

EKONOMI
Kembangkan Ekosistem AI, Telkom Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
23 Okt 2025, 20:14 WIB

TEKNO
Review Lengkap Samsung Galaxy S25 vs iPhone 15: Perbandingan Spesifikasi, Kamera, dan Performa
23 Okt 2025, 20:10 WIB

EKONOMI
Telkomsigma Kenalkan Digitalisasi Mikro Banking berbasis AI untuk BPR/BPRS/Koperasi
23 Okt 2025, 20:10 WIB

EKONOMI
Infomedia Pertahankan Penghargaan Indonesia Technology Excellence Award for Emerging Technology di Ajang ATEA 2025
23 Okt 2025, 19:56 WIB


TEKNO
iQOO 15 Resmi Gandeng Snapdragon 8 Elite Gen 5, Skor AnTuTu Tembus 4 Juta!
23 Okt 2025, 19:50 WIB

EKONOMI
Ekonom Apresiasi Keputusan Pemerintah Setop Aktivitas Impor Pakaian Bekas
23 Okt 2025, 19:45 WIB

JAKARTA RAYA
Gas Bocor Picu Kebakaran Rumah di Pademangan Jakut, 3 Penghuni Terluka
23 Okt 2025, 19:41 WIB

Nasional
Cara Cek Tunjangan Profesi Guru PNS 2025 di Info GTK Agar SKTP Cepat Terbit dan Cair
23 Okt 2025, 19:40 WIB

OTOMOTIF
Toyota Ambil Bagian di GJAW 2025, Siap Pamerkan Mobil HEV Paling Ditunggu
23 Okt 2025, 19:33 WIB

EKONOMI
5 Rekomendasi Aplikasi untuk Beli Saham Apple, Google, hingga Microsoft
23 Okt 2025, 19:31 WIB

JAKARTA RAYA
Pengunjung Pasar Senen Tanggapi Impor Pakaian Bekas Disetop: Produk Lokal Harus Berkualitas
23 Okt 2025, 19:27 WIB

JAKARTA RAYA
Ruko Agen J&T di Kalideres Jakbar Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp50 Juta
23 Okt 2025, 19:24 WIB

HIBURAN
Bikin Makin Haru! Ini 5 Lagu Lana Del Rey yang Cocok Diputar di Pernikahan
23 Okt 2025, 19:20 WIB

HIBURAN
Raisa Resmi Gugat Cerai Hamish Daud: Sidang Perdana 3 November 2025, Netizen Heboh
23 Okt 2025, 19:15 WIB
