JAKARTA - MUI (Majelis Ulama Indonesia) menilai rekomendasi daftar 200 mubaligh dari Kementerian Agama (Kemenag) bukan menjadi sebuah keharusan yang harus diikuti. DAftar itu hanya sebuah pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat. "Kecuali untuk kalangan pemerintahan atau perusahaan negara (BUMN) rekomendasi Kemenag tersebut seharusnya diperhatikan sungguh-sungguh," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Minggu petang (20/5/2018). Menurut Zainut, masyarakat memiliki hak untuk memilih penceramah agama yang sesuai kebutuhannya. Meskipun demikian sebaiknya tetap mengacu kepada tiga ketentuan yang sudah digariskan oleh Kemenag tersebut agar ceramah agama tidak keluar dari substansinya. MUI meminta kepada masyarakat untuk tidak menjadikan rekomendasi Kemenag tersebut sebagai polemik, tetapi sebaiknya disikapi dengan bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru bisa merusak suasana kekhusyuan puasa kita di bulan yang pernuh berkah ini. Ia menambahkan MUI bisa memahami rekomendasi dari menteri agama terkait dengan nama-nama mubaligh yang dinilai memenuhi tiga indikator yaitu , pertama, mereka yang punya kompetensi tinggi terhadap ajaran agama Islam. "Kedua, punya pengalaman yang cukup dalam berceramah. Menjadi penceramah tidak hanya penguasaan konten tapi keterampilan dalam menyampaikan isi pesan ke masyarakat. Ketiga, terbukti bahwa yang bersangkutan memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi," tambah Zainut. Zainut meyakini bahwa masih banyak nama ulama, kyai atau mubaligh yang belum tercatat, dan itu jumlahnya bisa ribuan karena tersebar di berbagai daerah dan tidak berarti mubaligh tersebut tidak memenuhi katagori di atas.(johara/yp)
Ini Kata MUI Soal Daftar 200 Mubaligh dari Kementerian Agama
Minggu 20 Mei 2018, 21:02 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Sebanyak 205 Hafiz Ikut Seleksi Imam Masjid untuk Ditempatkan di UEA
Senin 09 Nov 2020, 08:55 WIB
Nasional
Wamenag Sebut Empat Fokus Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kamis 07 Jan 2021, 23:04 WIB
Nasional
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Bakal Terbitkan Al-Qur'an Terjemahan 26 Bahasa Daerah
Selasa 01 Nov 2022, 12:12 WIB
Nasional
Kaban Suyitno: Intoleransi Dilakukan Umat Mayoritas. Benarkah?
Kamis 03 Nov 2022, 12:02 WIB
Nasional
Moderasi Beragama Dikuatkan, Puslitbang LKKMO Kemenag Gandeng Pelaku Digital Content Creator
Sabtu 05 Nov 2022, 16:11 WIB
Tangerang
Cegah Konflik, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI Siapkan Data Deteksi Dini Keagamaan
Rabu 16 Nov 2022, 12:13 WIB
Regional
Kemenag Ajak Penyuluh Agama Sosialisasi Penurunan Stunting Lewat Media Digital
Selasa 29 Nov 2022, 11:57 WIB
Nasional
Kementerian Agama Buka Pendaftaran Pelatihan KTI, Kesempatan Emas untuk Penghulu dan Penyuluh
Jumat 16 Des 2022, 14:42 WIB
Nasional
10.149 Peserta Pelatihan Kurikulum Merdeka Lulus Melalui MOOC Pintar Kemenag
Jumat 17 Feb 2023, 12:57 WIB
Nasional
Ditjen Bimas Buddha Kemenag Segera Analisis Gagasan Ini, Usai Tutup Rembuk Nasional 2023
Selasa 28 Feb 2023, 10:06 WIB
Nasional
Kementerian Agama Optimalkan Program Pemanfaatan Candi sebagai Pusat Ibadah Umat Hindu Dunia
Sabtu 09 Des 2023, 11:18 WIB
News Update
OTOMOTIF
Libur Nataru 2025, Toyota Siapkan 3 Posko Siaga dan 300 Bengkel Tetap Buka
24 Des 2025, 16:52 WIB
Daerah
Walikota Cimahi Sidak Pasar Jelang Nataru, Harga Bahan Pokok Masih Aman
24 Des 2025, 16:50 WIB
JAKARTA RAYA
Momen Nataru, Pengelola Pantai Pasir Putih Carita Siapkan Asuransi bagi Pengunjung
24 Des 2025, 16:43 WIB
Nasional
Promo Nataru 2025: Diskon 25 Persen untuk Tiket KA Jarak Jauh, Cek Syaratnya
24 Des 2025, 16:30 WIB
JAKARTA RAYA
Demi Kepastian Hukum dan Usaha, PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri atas Raperda KTR DKI
24 Des 2025, 16:23 WIB
HIBURAN
Siapa Anrez Adelio? Ini Umur, Biodata, dan Hubungannya dengan Friceilda Prillea yang Tengah Hamil
24 Des 2025, 15:56 WIB
Nasional
Jadwal Contraflow Tol Japek Nataru 2025/2026 Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Rincian Jadwalnya
24 Des 2025, 15:45 WIB
JAKARTA RAYA
Tuntut Kenaikan UMK, Ribuan Buruh Blokir Akses Tol Balaraja Timur
24 Des 2025, 15:44 WIB
HIBURAN
Profil Safa Marwah: Dari DJ Hot hingga Terseret Drama Panas Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
24 Des 2025, 15:24 WIB
JAKARTA RAYA
Ungkap Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Tangkap 3 Pemuda
24 Des 2025, 15:21 WIB
Nasional
Tanpa Pesta Kembang Api, Pemprov Jabar Ganti Peryaan Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama
24 Des 2025, 15:19 WIB
HIBURAN
Rumah Tangga Boiyen Terancam, Suami Rully Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan
24 Des 2025, 15:00 WIB