Ini Kata MUI Soal Daftar 200 Mubaligh dari Kementerian Agama

Minggu, 20 Mei 2018 21:02 WIB

Share
Ini Kata MUI Soal Daftar 200 Mubaligh dari Kementerian Agama
JAKARTA - MUI (Majelis Ulama Indonesia) menilai rekomendasi daftar 200 mubaligh dari Kementerian Agama (Kemenag) bukan menjadi sebuah keharusan yang harus diikuti. DAftar itu hanya sebuah pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat. "Kecuali untuk kalangan pemerintahan atau perusahaan negara (BUMN) rekomendasi Kemenag tersebut seharusnya diperhatikan sungguh-sungguh," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Minggu petang (20/5/2018). Menurut Zainut, masyarakat memiliki hak untuk memilih penceramah agama yang sesuai kebutuhannya. Meskipun demikian sebaiknya tetap mengacu kepada tiga ketentuan yang sudah digariskan oleh Kemenag tersebut agar ceramah agama tidak keluar dari substansinya. MUI meminta kepada masyarakat untuk tidak menjadikan rekomendasi Kemenag tersebut sebagai polemik, tetapi sebaiknya disikapi dengan bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru bisa merusak suasana kekhusyuan puasa kita di bulan yang pernuh berkah ini. Ia menambahkan MUI bisa memahami rekomendasi dari menteri agama terkait dengan nama-nama mubaligh yang dinilai memenuhi tiga indikator yaitu , pertama, mereka yang punya kompetensi tinggi terhadap ajaran agama Islam. "Kedua, punya pengalaman yang cukup dalam berceramah. Menjadi penceramah tidak hanya penguasaan konten tapi keterampilan dalam menyampaikan isi pesan ke masyarakat. Ketiga, terbukti bahwa yang bersangkutan memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi," tambah Zainut. Zainut meyakini bahwa masih banyak nama ulama, kyai atau mubaligh yang belum tercatat, dan itu jumlahnya bisa ribuan karena tersebar di berbagai daerah dan tidak berarti mubaligh tersebut tidak memenuhi katagori di atas.(johara/yp)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar