JAKARTA - MUI (Majelis Ulama Indonesia) menilai rekomendasi daftar 200 mubaligh dari Kementerian Agama (Kemenag) bukan menjadi sebuah keharusan yang harus diikuti. DAftar itu hanya sebuah pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat. "Kecuali untuk kalangan pemerintahan atau perusahaan negara (BUMN) rekomendasi Kemenag tersebut seharusnya diperhatikan sungguh-sungguh," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Minggu petang (20/5/2018). Menurut Zainut, masyarakat memiliki hak untuk memilih penceramah agama yang sesuai kebutuhannya. Meskipun demikian sebaiknya tetap mengacu kepada tiga ketentuan yang sudah digariskan oleh Kemenag tersebut agar ceramah agama tidak keluar dari substansinya. MUI meminta kepada masyarakat untuk tidak menjadikan rekomendasi Kemenag tersebut sebagai polemik, tetapi sebaiknya disikapi dengan bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru bisa merusak suasana kekhusyuan puasa kita di bulan yang pernuh berkah ini. Ia menambahkan MUI bisa memahami rekomendasi dari menteri agama terkait dengan nama-nama mubaligh yang dinilai memenuhi tiga indikator yaitu , pertama, mereka yang punya kompetensi tinggi terhadap ajaran agama Islam. "Kedua, punya pengalaman yang cukup dalam berceramah. Menjadi penceramah tidak hanya penguasaan konten tapi keterampilan dalam menyampaikan isi pesan ke masyarakat. Ketiga, terbukti bahwa yang bersangkutan memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi," tambah Zainut. Zainut meyakini bahwa masih banyak nama ulama, kyai atau mubaligh yang belum tercatat, dan itu jumlahnya bisa ribuan karena tersebar di berbagai daerah dan tidak berarti mubaligh tersebut tidak memenuhi katagori di atas.(johara/yp)

Ini Kata MUI Soal Daftar 200 Mubaligh dari Kementerian Agama
Minggu 20 Mei 2018, 21:02 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sebanyak 205 Hafiz Ikut Seleksi Imam Masjid untuk Ditempatkan di UEA
Senin 09 Nov 2020, 08:55 WIB

Wamenag Sebut Empat Fokus Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kamis 07 Jan 2021, 23:04 WIB

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Bakal Terbitkan Al-Qur'an Terjemahan 26 Bahasa Daerah
Selasa 01 Nov 2022, 12:12 WIB

Kaban Suyitno: Intoleransi Dilakukan Umat Mayoritas. Benarkah?
Kamis 03 Nov 2022, 12:02 WIB

Moderasi Beragama Dikuatkan, Puslitbang LKKMO Kemenag Gandeng Pelaku Digital Content Creator
Sabtu 05 Nov 2022, 16:11 WIB

Cegah Konflik, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI Siapkan Data Deteksi Dini Keagamaan
Rabu 16 Nov 2022, 12:13 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Bali Terima Penghargaan Itjen Awards, Sri Marhaeni : Komitmen Diri yang Harus Sungguh-Sungguh
Rabu 23 Nov 2022, 16:43 WIB

Kemenag Ajak Penyuluh Agama Sosialisasi Penurunan Stunting Lewat Media Digital
Selasa 29 Nov 2022, 11:57 WIB

Kemenag Luncurkan Kampung Zakat di Desa Sungai Cina, Meranti
Kamis 08 Des 2022, 15:15 WIB

Kementerian Agama Buka Pendaftaran Pelatihan KTI, Kesempatan Emas untuk Penghulu dan Penyuluh
Jumat 16 Des 2022, 14:42 WIB

10.149 Peserta Pelatihan Kurikulum Merdeka Lulus Melalui MOOC Pintar Kemenag
Jumat 17 Feb 2023, 12:57 WIB

Ditjen Bimas Buddha Kemenag Segera Analisis Gagasan Ini, Usai Tutup Rembuk Nasional 2023
Selasa 28 Feb 2023, 10:06 WIB

Kementerian Agama Optimalkan Program Pemanfaatan Candi sebagai Pusat Ibadah Umat Hindu Dunia
Sabtu 09 Des 2023, 11:18 WIB

News Update
Mau Hapus Data dari Aplikasi Pinjol? Ini 3 Cara Aman yang Bisa Kamu Lakukan!
13 Mei 2025, 14:58 WIB

Cara Mengatasi Galbay Pindar Legal, Cek Selengkapnya di Sini!
13 Mei 2025, 14:55 WIB

Viral, Wisuda SMK di Purwokerto Mirip Perguruan Tinggi, Pakai Gordon-Toga
13 Mei 2025, 14:54 WIB

Waspadai Galbay Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Mengintai dan Cara Mengatasinya
13 Mei 2025, 14:52 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini hingga Rp210.000! Begini Cara Mudahnya dengan Aplikasi Penghasil Uang
13 Mei 2025, 14:51 WIB

Simak Kriteria Resmi Kelulusan di Sini! Hasil Tahap 1 Tes Online Rekrutmen BUMN 2025 Sudah Diumumkan
13 Mei 2025, 14:51 WIB
-2025-untuk-penyandang-disabilitas..jpg)
Segera Anda Klaim Hadiah Saldo DANA Gratis Rp200.000 Hari Ini Selasa 13 Mei 2025 Masuk ke Dompet Digital!
13 Mei 2025, 14:45 WIB

Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Diliirk Klub Eredivisie Liga Belanda
13 Mei 2025, 14:44 WIB

Mantan Wagub Jakarta Eddie Nalapraya Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
13 Mei 2025, 14:44 WIB

Mudah! Cara pinjam Rp500.000 Lewat DANA Premium Tanpa BI Checking
13 Mei 2025, 14:40 WIB

Strategi Hadapi Utang Pindar Legal, Ini Langkah Bijak agar Dapat Keringanan Resmi
13 Mei 2025, 14:39 WIB

Jakarta Job Fair 2025 Kembali Hadir! Simak Jadwal dan Lokasi Pelaksanaannya
13 Mei 2025, 14:39 WIB

Jadwal Pekan 33 Liga 1: Dibuka Persita vs Persib, Panas di Zona Asia dan Zona Merah
13 Mei 2025, 14:38 WIB

Cara Mengembalikan Akun WhatsApp Diblokir Karena Spam
13 Mei 2025, 14:34 WIB

Bikin Squad Auto GG, Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 13 Mei 2025!
13 Mei 2025, 14:32 WIB

Lokasi Peristiwa Ledakan Diketahui Milik BKSDA Kabupaten Garut, Kadispenad Sebut Sudah Rutin Digunakan untuk Pemusnahan Amunisi Afkir
13 Mei 2025, 14:31 WIB

Pengamen Pelaku Premanisme Resahkan Sopir dan Penumpang Bus di Bekasi
13 Mei 2025, 14:31 WIB
