JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang untuk mengadili aktor Fachri Albar (36), berlangsung persidangan di PN Jaksel Jalan Ampera, Selasa (15/5/2018). Sidang kali ini dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung mulia sekitar pukul 14.00 WIB. JPU membacakan dua dakwaan berbeda terhadap Fachri, atas tindak penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan. Dakwaan pertama, Fachri menerima dua pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan kedua, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Terdakwa (Fachri) dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman, Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Fachri didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Sandy Arifin, dan istri Renata yang sempat memberikan kantong plastik hitam berisi makanan sebelum sidang. Pihak Fachri ternyata memilih untuk tidak melakukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan "Setelah berunding, kami tidak melakukan eksepsi (pembelaan)," ujar kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi. Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak Fachri, sidang berlanjut ke agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018. "Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada 24 Mei 2018," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring seraya mengetuk palu persidangan tiga kali. (Adji/win)

Sidang di PN Jaksel, Fachri Albar Pilih Tak Berikan Eksepsi
Selasa 15 Mei 2018, 18:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update


OLAHRAGA
Dewa United Berhasil Raih Posisi 3, Siapa Layak jadi Juara Piala Presiden 2025?
13 Jul 2025, 01:25 WIB


TEKNO
3 Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Main Game di Hp, Mainkan dan Klaim Uang Sekarang
12 Jul 2025, 23:33 WIB

OLAHRAGA
Ditekel Dewa United! 1 Pemain Timnas Indonesia Gagal Gabung Persija Jakarta
12 Jul 2025, 21:56 WIB

OLAHRAGA
Duet Bek Persija Rizky Ridho dan Jordi Amat, Mauricio Souza: Dua Pemain Kualitas Tinggi
12 Jul 2025, 21:23 WIB

TEKNO
Dana BSU Rp600.000 Belum Juga Cair di Juli 2025? Cek di Sini 3 Alasan yang Jadi Penyebabnya
12 Jul 2025, 21:22 WIB

JAKARTA RAYA
Kaca KRL Retak Dilempari 2 Bocah di Bogor, Orang Tua Pelaku Siap Tanggung Jawab
12 Jul 2025, 20:54 WIB

OLAHRAGA
Persija Datangkan Alvaro Vazquez? Jakmania Langsung Ucapkan ‘Welcome’
12 Jul 2025, 20:40 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Sebut SPMB Online Minimalisasi Praktik Jual Beli Kursi Siswa
12 Jul 2025, 20:38 WIB

HIBURAN
Peterpan Suguhkan Konser ‘The Journey Continues’, Warganet Tanya Ariel NOAH Kemana
12 Jul 2025, 20:12 WIB

JAKARTA RAYA
Hilang Kendali, Mobil Avanza Tabrak Gerobak PKL di Jalan Raya Tonjong Bogor
12 Jul 2025, 19:55 WIB

JAKARTA RAYA
PLN UID Jakarta Raya Raih 2 Penghargaan Pemerintah Provinsi di Ajang DKJ Awards 2025
12 Jul 2025, 19:55 WIB

EKONOMI
Siapakah Timothy Ronald? Sosok di Balik Julukan ‘Raja Crypto Indonesia’
12 Jul 2025, 19:42 WIB

JAKARTA RAYA
Warung Sego Ndok Mbak Asih Jaksel, Surga Kuliner Nasi Telur Khas Nusantara
12 Jul 2025, 19:31 WIB

HIBURAN
Lita Gading Blak-Blakan Tolak Permintaan Maaf untuk Ahmad Dhani, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
12 Jul 2025, 19:27 WIB

HIBURAN
5 Fakta Menarik Film Sore: Istri dari Masa Depan, Duet Sheila Dara dan Dion Wiyoko, Lengkap dengan Sinopsisnya!
12 Jul 2025, 19:22 WIB
