JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang untuk mengadili aktor Fachri Albar (36), berlangsung persidangan di PN Jaksel Jalan Ampera, Selasa (15/5/2018). Sidang kali ini dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung mulia sekitar pukul 14.00 WIB. JPU membacakan dua dakwaan berbeda terhadap Fachri, atas tindak penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan. Dakwaan pertama, Fachri menerima dua pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan kedua, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Terdakwa (Fachri) dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman, Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Fachri didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Sandy Arifin, dan istri Renata yang sempat memberikan kantong plastik hitam berisi makanan sebelum sidang. Pihak Fachri ternyata memilih untuk tidak melakukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan "Setelah berunding, kami tidak melakukan eksepsi (pembelaan)," ujar kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi. Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak Fachri, sidang berlanjut ke agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018. "Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada 24 Mei 2018," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring seraya mengetuk palu persidangan tiga kali. (Adji/win)
Sidang di PN Jaksel, Fachri Albar Pilih Tak Berikan Eksepsi
Selasa 15 Mei 2018, 18:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Denada Buka Suara, Akui Ressa Rizky Rossano Anak Kandung dan Sampaikan Permintaan Maaf
Selasa 03 Feb 2026, 10:21 WIB
EKONOMI
Tabel KUR BRI Februari 2026Plafon Rp500 Juta, Berapa Angsuran Tenor 24 Bulan?
03 Feb 2026, 10:18 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Live TikTok Karaoke di Pinggir Jalan Depok Dibubarkan Polisi
03 Feb 2026, 10:16 WIB
JAKARTA RAYA
Sopir Alami Epilepsi, Taksi Listrik Tabrak Motor-Mobil di Kramatjati Jaktim
03 Feb 2026, 09:42 WIB
Nasional
Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2026 Sampai Tanggal Berapa? Ini Waktu Pelaksanaan dan Pelanggaran yang Disasar
03 Feb 2026, 08:24 WIB
Nasional
Anak dan Istri Arief Hidayat Siapa? Intip Profil Keluarga Ketua MK yang Resmi Pensiun
03 Feb 2026, 07:19 WIB
EKONOMI
Tabel Lengkap KUR BRI 2026: Pinjaman Cair Mulai dari Rp1 Juta, Segini Nominal Cicilan Per Bulannya
03 Feb 2026, 07:15 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 3 Februari 2026 Masih Stabil di Rp3 Jutaan, Cek Daftarnya
03 Feb 2026, 06:40 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Februari 2026 Merosot, Momentum Tepat untuk Borong?
03 Feb 2026, 06:16 WIB
JAKARTA RAYA
Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kota Bekasi Hari Ini 3 Februari 2026
03 Feb 2026, 06:09 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini Selasa 3 Februari 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanannya
03 Feb 2026, 05:28 WIB
JAKARTA RAYA
Peringatan Tidak Diindahkan, Pedagang Bensin Eceran di Taman Hadiah Jakbar Ditertibkan
02 Feb 2026, 21:05 WIB
JAKARTA RAYA
BPBD Tangsel Bantu Pencarian Pelajar Bogor Hanyut di Sungai Cisadane
02 Feb 2026, 20:51 WIB