JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang untuk mengadili aktor Fachri Albar (36), berlangsung persidangan di PN Jaksel Jalan Ampera, Selasa (15/5/2018). Sidang kali ini dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung mulia sekitar pukul 14.00 WIB. JPU membacakan dua dakwaan berbeda terhadap Fachri, atas tindak penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan. Dakwaan pertama, Fachri menerima dua pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan kedua, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Terdakwa (Fachri) dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman, Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Fachri didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Sandy Arifin, dan istri Renata yang sempat memberikan kantong plastik hitam berisi makanan sebelum sidang. Pihak Fachri ternyata memilih untuk tidak melakukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan "Setelah berunding, kami tidak melakukan eksepsi (pembelaan)," ujar kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi. Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak Fachri, sidang berlanjut ke agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018. "Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada 24 Mei 2018," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring seraya mengetuk palu persidangan tiga kali. (Adji/win)

Sidang di PN Jaksel, Fachri Albar Pilih Tak Berikan Eksepsi
Selasa 15 Mei 2018, 18:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Berapa Total Kekayaan Nadiem Makarim yang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Chromebook
Jumat 05 Sep 2025, 01:00 WIB

NEWS
Bripka Rohmat Kena Sanksi Demosi 7 Tahun Usai Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan
05 Sep 2025, 00:05 WIB

OLAHRAGA
Persija Jakarta Incar Kemenangan Krusial Atas PSM Makassar di Gelora BJ Habibie
04 Sep 2025, 22:00 WIB


Daerah
Wakil Bupati Pandeglang Desak Pemdes Korincong Menindaklanjuti Temuan Dugaan Penyelengan Dana Desa
04 Sep 2025, 21:02 WIB

HIBURAN
Beredar Kabar Rujuk, Pengadilan Agama Tegaskan Proses Cerai Arhan Pratama dengan Azizah Salsha Masih Berjalan
04 Sep 2025, 21:00 WIB

EKONOMI
Cara Investasi Emas Digital di Aplikasi DANA, Cocok Buat Pelajar dan Pemula
04 Sep 2025, 20:58 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Super League 2025-2026 Pekan Keempat: Persib dan Persija Hadapi Ujian Berat
04 Sep 2025, 20:30 WIB

Nasional
Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Menangis di Sidang: Saya Hanya Menjalankan Perintah
04 Sep 2025, 20:22 WIB


EKONOMI
7 Penyebab Utama Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tidak Cair, Penerima Harus Waspada
04 Sep 2025, 20:05 WIB

Nasional
Sopir Mobil Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun
04 Sep 2025, 20:02 WIB

OLAHRAGA
Empat Pemain Persib Dipanggil Timnas, Bojan Hodak Buka Suara Soal Harapan Besar
04 Sep 2025, 20:00 WIB

EKONOMI
IHSG Kamis 4 September 2025: Rekomendasi Saham Potensial untuk Cuan Hari Ini
04 Sep 2025, 19:45 WIB

Nasional
Presiden Prabowo Sampai di Indonesia Setelah Kunjungan Singkat ke China
04 Sep 2025, 19:39 WIB

Nasional
Diterima Puan Maharani, Mujadalah Kiai Kampung Usulkan 6 Gagasan ke DPR
04 Sep 2025, 19:35 WIB

