JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang untuk mengadili aktor Fachri Albar (36), berlangsung persidangan di PN Jaksel Jalan Ampera, Selasa (15/5/2018). Sidang kali ini dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung mulia sekitar pukul 14.00 WIB. JPU membacakan dua dakwaan berbeda terhadap Fachri, atas tindak penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan. Dakwaan pertama, Fachri menerima dua pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan kedua, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Terdakwa (Fachri) dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman, Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Fachri didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Sandy Arifin, dan istri Renata yang sempat memberikan kantong plastik hitam berisi makanan sebelum sidang. Pihak Fachri ternyata memilih untuk tidak melakukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan "Setelah berunding, kami tidak melakukan eksepsi (pembelaan)," ujar kuasa hukum Fachri Albar, Adi Sutrisno, saat menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi. Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak Fachri, sidang berlanjut ke agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Lantaran jaksa belum menghadirkan saksi, sidang untuk sementara ditunda dan akan kembali digelar pada 24 Mei 2018. "Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada 24 Mei 2018," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring seraya mengetuk palu persidangan tiga kali. (Adji/win)
 
 Sidang di PN Jaksel, Fachri Albar Pilih Tak Berikan Eksepsi
 Selasa 15 Mei 2018, 18:29 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
 
 Fransiska Dwi Melani Siapa? Ini Profil Bos Mecimapro yang Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE
Jumat 31 Okt 2025, 19:33 WIB
  TEKNO  
  Cek Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A07, Ponsel Hemat dengan Fitur Lengkap
 31 Okt 2025, 19:20 WIB 
  
   TEKNO  
  Harga iPhone November 2025 Tipe XR hingga 16, Mana yang Paling Cocok Dipilih?
 31 Okt 2025, 19:15 WIB 
  
   TEKNO  
  Contoh 5 Prompt Gemini AI untuk Gaya 'Cewek Bumi' Earth Tone yang Aesthetic
 31 Okt 2025, 19:10 WIB 
  
  
   TEKNO  
  Duel Smartphone Rp3 Jutaan: Infinix GT 30 Pro atau Poco X7 Pro, Mana Pilihan Tepat untuk Kreator Konten?
 31 Okt 2025, 18:40 WIB 
  
  
   TEKNO  
  Deretan 5 HP Harga Rp3 Jutaan dengan Layar AMOLED 144Hz dan Baterai Besar Terbaik 2025
 31 Okt 2025, 18:30 WIB 
  
   OLAHRAGA  
  Link Nonton Live Streaming Persija Jakarta vs PSBS Biak di BRI Super League 2025/2026
 31 Okt 2025, 18:15 WIB 
  
   OLAHRAGA  
  Link Live Streaming Persija vs PSBS Biak: Macan Kemayoran Butuh 3 Poin, Jaga Posisi dari Kejaran Persib Bandung
 31 Okt 2025, 18:02 WIB 
  
   TEKNO  
  Kenaikan Harga Samsung Galaxy S26 Tak Terelakkan, Ini Peningkatan Besar yang Dibawanya
 31 Okt 2025, 18:00 WIB 
  
   HIBURAN  
  Orang Tua Beby Prisillia Siapa dan Apa Agamanya? Ramai Disorot Usai Diciduk Polisi dalam Kasus Narkoba Bareng Onad
 31 Okt 2025, 17:57 WIB 
  
   Nasional  
  Langkah dan Panduan Lengkap Cek Validasi GTK dan Tips Agar Pencairan TPG Tepat Waktu November 2025
 31 Okt 2025, 17:50 WIB 
  
   JAKARTA RAYA  
  Ketua RW Bojong Menteng Bekasi Akui Banyak Warga Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG
 31 Okt 2025, 17:24 WIB 
  
   TEKNO  
  Resmi Hadir! Xiaomi Pad 8 Pro Bawa Desain Premium dan Performa Flagship di 2025, Intip Selengkapnya
 31 Okt 2025, 17:23 WIB 
  
   TEKNO  
  Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp250.000: Cuma Butuh Beberapa Langkah, Cek di Sini!
 31 Okt 2025, 17:22 WIB 
  
   Nasional  
  Belum Cair? Ketahui Penyebab TPG Triwulan 3 Tertunda dan Cara Validasi Data di Info GTK
 31 Okt 2025, 17:20 WIB 
  
  
  
  
  
  
 