JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018, telah menetapkan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439H/2018M. Menurut Surat Edaran (SE) tersebut, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sebagai berikut: 1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja: a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00; – Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30: b. Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30; – Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30. 2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja: a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00; – Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30; b. Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30; – Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30. Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, menurut SE Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu. “Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi akhir SE tersebut. Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Pimpinan Lembaga lainnya; 10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Wali Kota. Tembusan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; dan 2. Wakil Presiden Republik Indonesia. (b)

Inilah Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1439H
Rabu 09 Mei 2018, 07:29 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Penetapan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Agar Tidak Ganggu Kelancaran Pelayanan publik.
Jumat 24 Mar 2023, 11:45 WIB
.jpg)
News Update
Heboh Dinner Berbayar Ala Aldy Maldini, Benarkah Modus Tipu Fans? Simak Klarifikasinya
11 Mei 2025, 12:39 WIB

Diintruksikan Presiden, Rano Karno Bakal Kerahkan Satpol PP dan Ribuan Personel Gabungan Berantas Preman di Jakarta!
11 Mei 2025, 12:37 WIB

Persebaya Targetkan Rebut Peringkat Kedua Saat Jamu Semen Padang
11 Mei 2025, 12:33 WIB

Wajib Tahu! Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Situs Resmi OJK
11 Mei 2025, 12:33 WIB

Profil Bisnis Luna Maya: Ini Sumber Kekayaan Artis Senior yang Baru Menikah dengan Maxime Bouttier
11 Mei 2025, 12:30 WIB

Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Masih Belum Cair? Ini 5 Penyebab dan Cara Cepat Mengatasinya Sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 12:30 WIB

Cara Bayar Tagihan SpayLater Pakai GoPay
11 Mei 2025, 12:30 WIB

Quartararo Andalkan Strategi Ban dan Cuaca untuk Rebut Kemenangan di GP Prancis
11 Mei 2025, 12:29 WIB

Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Minggu, 11 Mei, Dapatkan Skin Senjata Favoritmu Sekarang!
11 Mei 2025, 12:27 WIB

PHK Massal Memburuk, Jumlah Pengangguran RI Tembus 7,28 Juta per Februari 2025
11 Mei 2025, 12:23 WIB

Live Streaming Timnas Indonesia vs Bahrain di Grup C Piala Asia Futsal Putri 2025, Cek Link dan Jadwalnya di Sini
11 Mei 2025, 12:21 WIB

Siapa Ichsan Rachmansyah Sofyan? Ini Riwayat Hidup dan Kontribusinya untuk Persiba Sebelum Wafat
11 Mei 2025, 12:21 WIB

DC Pinjol Sebar Data Pribadi ke Kontak Darurat? Ini Langkah untuk Menghentikannya!
11 Mei 2025, 12:15 WIB

Dugaan Penipuan Dinner Bareng Aldy Maldini Bikin Heboh, Ternyata Bukan Pertama Kali!
11 Mei 2025, 12:13 WIB

Dilan Janiyar Beberkan Pernah Ditampar Safnoviar, Ibu Mertua Disebut Pilih Diam
11 Mei 2025, 12:10 WIB

Dijamin Tenang! Inilah Solusi Ampuh Menghadapi Lilitan Utang Pinjol, Simak Penjelasannya
11 Mei 2025, 12:07 WIB
