ADVERTISEMENT

Rencana Anies Bebaskan Veteran dari Pembayaran PBB, Disambut Hangat

Selasa, 8 Mei 2018 08:59 WIB

Share
Rencana Anies Bebaskan Veteran dari Pembayaran PBB, Disambut Hangat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Niat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal dibebaskannya keluarga pejuang veteran membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat sambutan hangat. Ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta, Rendhika D. Harsono. “Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan telah menunjukkan peran dan kehadirannya dalam meringankan beban hidup masyarakat, khususnya para veteran pejuang bangsa ini," katanya, Selasa (8/5/2018). Menurutnya, dibebaskannya keluarga veteran dari kewajiban membayar PBB sudah selayaknya mengingatkan pengorbanan para pejuang terhadap bangsa ini. “Kami apresiasi apa yang dilakukan Pak Anies dalam memperhatikan hak-hak para veteran," kata anggota Komisi B DPRD DKI ini. Pembebasan keluarga veteran dari kewajiban membayar PBB, tidak akan mengganggu keuangan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Sebelumnya saya di Komisi C yang membidangi keuangan, lebih spesifiknya menangani perpajakan daerah. Dibebaskannya pembayaran PBB tidak akan berpengaruh secara signifikan," ungkapnya. Perhatian Gubernur Anies Baswedan ini merupakan bentuk dari upaya Pemprov DKI menciptakan kemajemukan ekonomi khususnya kepada keluarga pejuang veteran, secara adil dan berperikemanusiaan. Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan akan membebaskan PBB terhadap keluarga pejuang kemerdekaan RI.yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dikatakan, banyak pejuang yang anak dan cucunya tidak bisa bayar pajak. Mulai tahun ini, mereka akan dibebaskan dari pajak. Anies mengungkapkan, selama tempat itu dipakai oleh anak cucunya dan tidak dipakai untuk kegiatan komersial, mereka tidak dikenai pajak. Itu sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menghargai orang yang berjuang untuk negara. (tiyo/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT