Kasus Intimidasi di CFD, Polisi Belum Panggil Terlapor

Selasa 08 Mei 2018, 14:45 WIB

JAKARTA - Polisi belum akan memanggil terlapor dalam kasus intimidasi di car free day (CFD) pada Minggu (29/5/2018). Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik masih akan meminta keterangan saksi-saksi terlebih dahulu. Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memanggil dua pelapor dalam kasus itu, yakni Susi Ferawati dan Stedi Repki Watung. Sebagai saksi, anak Susi yang berusia 10 tahun sudah dimintai keterangan. (Baca: Bocah Korban Intimidasi: Mama Aku Takut)   "Dan tentunya penyidik masih mencari saksi lain untuk menambah keterangan pelapor. Kemudian saksi siapa aja yang melihat yang mendengar mengetahui kejadian itu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018). Argo menambahkan penyidik masih mendalami keterangan pelapor dan saksi untuk menetukan terlapor. "Tentunya penyidik masih menanyakan berkaitan klarifikasi dulu dari pelapor baru saksi-saksi dulu. Nanti kita menginjak data berikutnya," tandasnya.  (ikbal/yp)

   

News Update