Belum Miliki IMB, 38 Unit Rumah di Griya Amanah Disegel

Senin 07 Mei 2018, 14:35 WIB

DEPOK –  Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok segel 38 unit perumahan klaster di Griya Amanah 2, Jalan Raya Kalimulya, Cilodong, karena tidak memiliki IMB (Izin mendirikan bangunan). Warga mendukung penuh kegiatan itu terlebih sudah hampir lebih lima tahun tidak ada penyegelan terhadap bangunan bermasalah. “Kami terpaksa menyegel sebanyak 38 unit rumah di perumahan Griya Amanah 2, Jl. Raya Kalimulya, Cilodong karena pengembang belum mengurus IMB sama sekali,” tegas Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto didampingi Kasie Transmartibum setempat Agus Muhammad, Senin (7/5). Semua aktivitas pembangunan di kawasan atau lahan yang kini tengah dibangun sekitar 38 unit perumahan jenis klauster harus dihentikan terlebih dulu sebelum pengembang mengurus perizinan yang berlaku. Papan besi penyegelan terpaksa dipasang sehingga calon pembeli atau konsumen tahu bahwa perumahan tersebut belum mengantongi IMB. Kegiatan penyegelan sebelumnya yaitu Kamis (3/5) juga dilakukan jajaran Satpol PP Kota Depok terhadap 137 unit rumah dari rencana yang akan dibangun sebanyak 350 unit rumah di kawasan klauster mewah Cinere Park View yang diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih di lingkungan RW 012, Kel. Limo, Limo. Menurut dia, penyegelan tentunya tidak dilakukan begitu saja namun sudah ada beberapa proses yang dilakukan pihak Satpol PP melalui teguran lisan, tertulis hingga SP3. Ini dimaksudkan untuk memberikan peringatan ke pengembang perumahan tersebut mengurus IMB atau perizinan yang berlaku bukan seenaknya membangun. “Yang jelas pengembang telah melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan,” tuturnya yang berharap secepatnya pengembang mengurus IMB sehingga dapat melanjutkan pembangunnya tapi bila juga tiak diindahkan teguran dan segel tersebut tentunya akan diambil tindakan tegas dengan membongkar rumah tersebut. Sementara itu, Rusman, warga Kalimulya, mendukung penuh upaya penyegelan dan penghentian proyek pembangunan perumahan baru di kawasan Kalimulya oleh Satpol PP Depok. “Sudah hampir lima tahun belakangan kegiatan penyegelan rumah bermasalah atau pengembang yang membangun tidak memiliki IMB sama sekali tidak ada,  jadi kami mendukung penuh tindakan tersebut,” ujar bapak dua anak ini. (anton/tri)

News Update