DEPOK – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok segel 38 unit perumahan klaster di Griya Amanah 2, Jalan Raya Kalimulya, Cilodong, karena tidak memiliki IMB (Izin mendirikan bangunan). Warga mendukung penuh kegiatan itu terlebih sudah hampir lebih lima tahun tidak ada penyegelan terhadap bangunan bermasalah. “Kami terpaksa menyegel sebanyak 38 unit rumah di perumahan Griya Amanah 2, Jl. Raya Kalimulya, Cilodong karena pengembang belum mengurus IMB sama sekali,” tegas Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto didampingi Kasie Transmartibum setempat Agus Muhammad, Senin (7/5). Semua aktivitas pembangunan di kawasan atau lahan yang kini tengah dibangun sekitar 38 unit perumahan jenis klauster harus dihentikan terlebih dulu sebelum pengembang mengurus perizinan yang berlaku. Papan besi penyegelan terpaksa dipasang sehingga calon pembeli atau konsumen tahu bahwa perumahan tersebut belum mengantongi IMB. Kegiatan penyegelan sebelumnya yaitu Kamis (3/5) juga dilakukan jajaran Satpol PP Kota Depok terhadap 137 unit rumah dari rencana yang akan dibangun sebanyak 350 unit rumah di kawasan klauster mewah Cinere Park View yang diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih di lingkungan RW 012, Kel. Limo, Limo. Menurut dia, penyegelan tentunya tidak dilakukan begitu saja namun sudah ada beberapa proses yang dilakukan pihak Satpol PP melalui teguran lisan, tertulis hingga SP3. Ini dimaksudkan untuk memberikan peringatan ke pengembang perumahan tersebut mengurus IMB atau perizinan yang berlaku bukan seenaknya membangun. “Yang jelas pengembang telah melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan,” tuturnya yang berharap secepatnya pengembang mengurus IMB sehingga dapat melanjutkan pembangunnya tapi bila juga tiak diindahkan teguran dan segel tersebut tentunya akan diambil tindakan tegas dengan membongkar rumah tersebut. Sementara itu, Rusman, warga Kalimulya, mendukung penuh upaya penyegelan dan penghentian proyek pembangunan perumahan baru di kawasan Kalimulya oleh Satpol PP Depok. “Sudah hampir lima tahun belakangan kegiatan penyegelan rumah bermasalah atau pengembang yang membangun tidak memiliki IMB sama sekali tidak ada, jadi kami mendukung penuh tindakan tersebut,” ujar bapak dua anak ini. (anton/tri)

Belum Miliki IMB, 38 Unit Rumah di Griya Amanah Disegel
Senin 07 Mei 2018, 14:35 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Bagaimana Cara Menambah Followers Instagram hingga 10.000 Pengikut Tanpa Bot? Ini 3 Trik Jitunya
28 Apr 2025, 12:38 WIB

Sekolah Digusur, SMK PGRI 24 Jakarta Pilih Pindah ke Lokasi Baru
28 Apr 2025, 12:36 WIB

YouTube Tidak Bisa Dibuka? Begini Cara Mudah Mengupdate dan Memperbaiki di HP Android dan iPhone
28 Apr 2025, 12:30 WIB

Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 Apakah Termasuk Libur Nasional atau Tidak?
28 Apr 2025, 12:30 WIB

NIK e-KTP Anda Terdata Jadi Penerima? Tarik Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari PKH Plus 2025 di Wilayah Ini Sekarang
28 Apr 2025, 12:29 WIB

Kemendikdasmen Resmi Merilis Logo Hardiknas 2025, Inilah Tema dan Maknanya
28 Apr 2025, 12:15 WIB

Profil Lengkap Cinta Brian: Aktor Tampan yang Disebut Dekat dengan Gisella Anastasia, Ini Selisih Umur Mereka
28 Apr 2025, 12:11 WIB

Daftar 10 Pinjol Legal OJK, Cicilan Ringan dan Aman!
28 Apr 2025, 12:08 WIB

Sangat Mudah, Cara Kembalikan Aplikasi Bawaan HP Xiaomi yang Hilang di Layar Utama
28 Apr 2025, 12:07 WIB

Pemkot Cimahi Siapkan Teknologi Early Warning System Deteksi Bencana
28 Apr 2025, 12:04 WIB

Cara Mudah Transfer Uang dari ShopeePay ke DANA, Gak Perlu Aplikasi Tambahan!
28 Apr 2025, 12:00 WIB

Ole Romeny Nikmati Tekanan Besar sebagai Striker Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
28 Apr 2025, 12:00 WIB

Hari ini Saatnya Klaim Saldo DANA Gratis Rp70.000, Tanpa Harus Verifikasi NIK KTP
28 Apr 2025, 12:00 WIB

Rumor Transfer Persib: Duo Striker Pindah ke Malut United, Musim Depan Rombak Pemain Asing?
28 Apr 2025, 11:56 WIB

NIK di KTP Terdaftar sebagai Penerima Bansos BPNT 2025? Cek Syarat dan Statusnya di Sini
28 Apr 2025, 11:55 WIB

Menyambut Hari Buruh 1 Mei 2025: Ini 5 Hal yang Wajib Kamu Pahami
28 Apr 2025, 11:54 WIB

Cair ke Rekening! Saldo Dana Bansos PKH Rp725.000 Akhir April 2025, Apakah Anda Penerimanya?
28 Apr 2025, 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi 2 Kali dalam 5 Jam, Ada Dentuman Keras
28 Apr 2025, 11:53 WIB
