Perantara Jual Beli Ganja Ini Dituntut 9 Tahun Bui

Jumat 04 Mei 2018, 13:50 WIB

DEPOK  – Terdakwa Donny alias Odon (30) dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Depok, Jumat (4/5/2018). Ia terjerat perkara jual beli ganja 200 gram karena bertindak sebagai perantara. Tuntutan dibacakan JPU Tri Yulianto di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sobandi dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan Nanang Herjunanto. Kasus itu bermula saat terdakwa pada Minggu (14/1/2018) pukul 15:30 menghubungi Andi (masih buron) melalui HP untuk ganja 200 gram dengan harga Rp1,2 juta. Setelah bersepakat, terdakwa menemui Andi di lapagan dekat rumahnya. Odon kemudian menyerahkan Rp200 ribu. Sisanya dibayar melalui transfer keesokan hari. Paket ganja itu dibawa ke rumah kontrakan. Terdakwa membaginya menjadi dua bungkus besar dan belasan bungkus kecil bersama Aldi alias Kebot (masih diburu) yang juga sempat membeli satu paket ukuran kecil seharga Rp100 ribu. Tiga hari kemudian, Rabu (17/1) tersangka lain yaitu Bayu (DPO) kembali datang ke rumah Odon. Ia datang untuk membeli ganja pesanannya 50 gram dengan harga Rp350 ribu. Penangkapan terdakwa terjadi saat terdakwa mengajak Aldi alias Kebot ke kontrakan untuk mengambil paket ganja 50 gram yang dijual Rp350 ribu. Saat bertransaksi, petugas Satnarkoba Polres Depok menyergap mereka. Barang bukti dua bungkus ganja kering dibungkus kertas nasi seberat 133,5 gram dan delapan bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 84,5 gram yang disimpan dalam tas hitam d ibelakang pintu kamar. Usia mendengarkan tuntutan JPU Tri Yulianto, hakim Soebandi yang juga Kepala PN Depok, menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa dari LBH AMALBI Depok kaitan pembelaan atau pledoi dan dijawab pembelanaan akan dilakukan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan minggu depan menunggu pembelaan terdakwa. (anton/yp)  


News Update