ADVERTISEMENT

Diperiksa Polisi Kasus Fahri Hamzah, Ketua DPW PKS: Kami Merasa Terhina

Jumat, 4 Mei 2018 14:58 WIB

Share
Diperiksa Polisi Kasus Fahri Hamzah, Ketua DPW PKS: Kami Merasa Terhina

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Syakir Purnomo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018). Ia dimintai keterangan  terkait laporannya terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Pemeriksaan Syakir sebagai pelapor merupakan pemeriksaan yang pertama. Menurut Syakir, laporan didasari cuitan Fahri di Twitter yang dianggap fitnah dan pencemaran nama baik PKS dan kadernya. Syakir menyebut keputusan mempolisikan mantan kader PKS itu diambil atas dasar kesepakatan seluruh elemen yang ada di DPW PKS DKI Jakarta. "Terus terang kami PKS dan juga kader merasa terhina, terfitnah dan tercemar nama baiknya atas dugaan fitnah yang beliau sampaikan kepada kami," ujarnya usai pemeriksaan. Sementara itu, kuasa hukum DPW PKS DKI, Indra, mengaku membawa 13 barang bukti. di antaranya print out pemberitaan media, screenshoot percakapan dan beberapa dokumen yang dapat menguatkan laporan. Indra menambahkan pernyataan Fahri dalam Twitter tertanggal 3 April 2018 telah menistakan DPW PKS DKI Jakarta. "Kita tahu ya pernyataan yang menyebutkan boleh melakukan kejahatan di mana saja itu pernyataan yang sangat nista buat PKS. Partai lain pihak lain institusi lain bahkan yang pengen menghancurkan PKS pun tidak sampai hati mengucapkan kalimat itu tapi justru kalimat itu terpampang dari twitternya saudara Fahri, terpampang dari 7 berita media online yang di sana dikatakan hasil wawancara saudara Fahri Hamzah," terang Indra. Selain barang bukti, kuasa hukum DPW PKS juga telah menyiapkan saksi-saksi yang dapat menguatkan laporan. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Ketua DPW PKS DKI Jakarta  Syakir Purnomo pada Selasa 27 Maret 2018. Fahri diduga melakukan pencemaran nama baik  melalui akun @Fahrihamzah di Twitter.  (ikbal/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT