ADVERTISEMENT

Mencuri 42 HP, Kuli Bangunan Ini Dibedil Polisi

Kamis, 3 Mei 2018 17:05 WIB

Share
Mencuri 42 HP, Kuli Bangunan Ini Dibedil Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Polsek Tangerang Kota menangkap tersangka pembobol toko HP di Mal Balekota, Kota Tangerang, Banten beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui, aksi pencurian puluhan handphone itu dilakukan oleh Trisno alias Belong (38), seorang kuli bangunan. "Tersangka ini pernah bekerja sebagai kuli bangunan di mal tersebut. Dia masuk dengan cara menjebol tembok gipsum dari toko sebelah menggunakan linggis dan gergaji," kata Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono, Kamis (3/5/2018). Lanjut Ewo, pihaknya terpaksa menembak kaki Trisno lantaran kuli bangunan itu berusaha kabur saat diminta menunjukkan lokasi hasil curian. Tersangka Trisno alias Belong ditangkap setelah dia buron sebulan lebih. Penangkapan Trisno menindaklanjuti laporan dari pemilik kios HP Eraphone pada 4 April 2018. Sebanyak 42 unit HP berbagai merk lenyap . "Dari hasil penyelidikan pelaku berada di Grobogan, Jawa Tengah. Anggota kemudian bergegas memburu pelaku," ujarnya. Di sana petugas mendapati salah satu HP dipegang istri tersangka. Dari sinilah kasus pencurian di Mal Balekota mulai menemukan titik terang. "T kemudian kami tangkap di daerah Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui pernah mencuri 42 unit HP berbagai merek," katanya. Namun saat diminta dimana saja HP dia jual, Trisno berupaya kabur. Poliai sudah memberi tembakan peringatan, tapi tak digubris. "Setelah kami bedil kakinya baru dia menyerah dan mengaku kalau 42 unit HP yang dicuri telah dia jual secara ecer di Pademangan dan Pluit," ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ewo, Trisno mencuri 42 unit HP di salah satu kios Ponsel di Balekota, Tangerang, setelah dia hafal betul seluk beluk lokasi kejadian. "Tersangka ini pernah bekerja sebagai kuli bangunan di mal tersebut. Dia masuk dengan cara menjebol tembok gipsum dari toko sebelah menggunakan linggis dan gergaji," ungkap Kapolsek. Setelah masuk, tersangka lalu menggasak 42 unit HP berbagai merk yang dibawa gunakan tas ransel tanpa membawa kardusnya. "Pelaku beraksi sore hari sebelum mal tutup dan sempat menginap di kios itu," imbuhnya. Ditemui usai menjalani pemeriksaan, residivis pencuri pompa air yang pernah ditahan Polsek Kalideres ini mengaku puluhan unit HP hasil kejahatan dijual ecer dengan harga variatif, kemudian uangnya dia gunakan untuk kebutuhan sehari hari keluarganya. "Buat kebutuhan sehari hari beli televisi dan sepeda motor Pak Polisi," ujarnya. Atas perbuatannya, Trisno kini harus mendekam disel tahanan. Cowok berambut ikal panjang iti dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya diatas lima tahun. (Imam/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT