ADVERTISEMENT

KPK Dalami Izin Pendirian 22 Menara Telekomunikasi di Mojokerto

Kamis, 3 Mei 2018 17:29 WIB

Share
KPK Dalami Izin Pendirian 22 Menara Telekomunikasi di Mojokerto

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah izin pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Hal itu menyusul ditetapkannya Bupati setempat, Mustofa Kamal Pasa, sebagai tersangka suap dan gratifikasi. “Penyidik mendalami izin terkait penyidikan 22 tower di Mojokerto yang dikerjakan oleh 11 perusahaan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (3/5/2018). Pada kasus suap, Mustofa diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Selain Mustofa, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua orang swasta diduga pemberi suap, yakni Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructur (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Sementara, dalam perkara gratifikasi, Mustafa ditetapkan tersangka bersama Zainal Abidin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Keduanya diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya sekurang-kurangnya Rp3,7 miliar. (cw6/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT