ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, sebelum menandatangani penetapan pemenang tender proyek pembangunan gedung IPDN Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ia sempat meminta BPKP mengulas anggaran proyek guna mengantisipasi terjadinya masalah. “Jadi setelah di-review BPKP baru saya tanda tangani. Jadi soal yang lain saya tidak tahu,” kata Gamawan, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018). Alasannya, kata Gamawan, undang-undang mengatur proyek dengan anggaran lebih dari Rp100 miliar harus ditandatangani oleh menteri. “Kan undang-undang menyuruh gitu, pasal 8 itu, kalau proyek lebih dari Rp100 miliar harus ditandatangani Menteri dengan kehati-hatian saya, waktu diajukan ke saya, saya tidak mau tanda tangan. Saya minta review dulu oleh BPKP. Setelah di-review BPKP dan dinyatakan tidak masalah baru saya tanda tangani,” paparnya. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu pun mengaku tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan pemilik perusahaan yang memenangi tender tersebut. “Jadi soal yang lain saya tidak tahu, saya tidak pernah bertemu orangnya, saya tidak pernah bertemu orang perusahaannya dan tak kenal. Gitu saja, makanya (pemeriksaannya) sebentar kan,” pungkasnya. Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka, yakni mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom. (Baca: Gamawan Digarap KPK Terkait Korupsi Pembangunan IPDN) Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Dudy Jocom dan Budi Rahmat Kurniawan. KPK menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp34 miliar dari keseluruhan nilai proyek yang diperkirakan mencapai Rp125 miliar. (cw6/ys)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT