Ciu Dikemas Botol Air Mineral, Setahun Pelaku Raup Rp1,4 Milar

Kamis 03 Mei 2018, 13:43 WIB

JAKARTA - Sub Direktorat Industri dan Perdagangan ( Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar produksi minuman keras ilegal jenis ciu di Jalan Pekojan I No 88, RT 13  RW 05, Tambora, Jakarta Barat. Tersangka PRW dapat menghasilkan 15 dus karton dengan masing-masing dus berisi 24 botol dalam satu hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, dari produksi miras itu, tersangka meraup omzet hingga Rp1,4 miliar per tahun. "Kemudian setiap bulan dia mendapatkan keuntungan Rp118 juta per bulan, kalau setahun Rp1,4 miliar," katanya, saat konferensi pers di lokasi, Kamis (3/5/2018). Dalam peredarannya, Ciu tanpa kadar dan komposisi yang jelas itu dikemas dalam botol air mineral dengan merek ZIV dengan tulisan air minum sehat. Miras tersebut didistribusikan di Jakarta. Ironisnya rumah yang digunakan sebagai pabrik ciu tepat di depan SDN Pekojan 05 Pagi. "Sehingga (dengan cara ini) masyarakat terkecoh," imbuhnya. (BacaGerebek Home Industry di Tambora Polisi Sita 2 Ton Ciu Siap Edar) Argo menjelaskan minuman keras tersebut tidak memiliki izin edar dan dibuat dengan kadar komposisi yang tepat. Dari penggerebekan polisi menyita alat produksi beserta bahan produksi berupa beras, gula pasir dan ragi untuk proses fermentasi. Para tersangka dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1), Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. (ikbal/ys)

News Update