ADVERTISEMENT

Soal Perppu Perkawinan Anak, ini Permintaan MUI

Senin, 23 April 2018 01:03 WIB

Share
Soal Perppu Perkawinan Anak, ini Permintaan MUI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Pemerintah berencana menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang pencegahan perkawinan di bawah umur. "MUI sampai saat ini belum pernah diajak bicara oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise terkait dengan rencana Pemerintah menerbitkan Perppu untuk mencegah perkawinan anak,"  kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Minggu (22/4). Sebelumnya, Menteri Yohana mengakui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah setuju untuk menerbitkan Perppu tentang pernikahan anak. Zainut menjelaskan MUI berpendapat bahwa masalah perkawinan tidak hanya sekedar didasarkan pada pertimbangan sosial, ekonomi dan kesehatan semata. Tetapi juga harus mempertimbangkan aspek agama karena pernikahan itu bagian dari perintah agama. Dengan begitu sah tidaknya sebuah perkawinan harus juga didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama. Ia menambahkan Undang-Undang UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan UU yang sangat monumental dan memiliki ikatan emosional dan kesejarahan yang sangat kuat bagi umat Islam Indonesia. "Karena UU tersebut diundangkan pada masa Orde Baru yang sangat represif, namun isinya sejalan dengan aspirasi umat Islam Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, implementasi sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD NRI Tahun1945, " terang Zainut. (Johara/us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT