ADVERTISEMENT
Senin, 23 April 2018 15:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG – ‘Alhamdulillah.....ucap Kentut (30) setelah Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna, mengabulkan permohonannya merubah nama menjadi Ihsan Hadi, Senin (23/4/2018). Permohonan penggantian nama itu dikabulkan oleh hakim tunggal Elly Istianawati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. "Selaku hakim tunggal, saya mengabulkan dan menetapkan nama Kentut berubah menjadi Ihsan Hadi," kata hakim Elly Istianawati dalam persidangan di PN Tangerang, Senin (23/4/2018). Pria pedagang mie ayam ini meluapkan kegembiraannya dengan sujud syukur setelah hakim meninggalkan ruangan sidang. Senyum lega juga terpancar dari wajahnya . "Lega saya, akhirnya bisa mengganti nama. Makin pede saya dengan nama Ihsan Hadi. Semoga berkah dan tambah rezeki," kata Ihsan. Dia kini tak khawatir lagi anak-anaknya diolok-olok karena nama ayah yang tak lazim. Ihsan yakin anak-anaknya juga ikut pede dengan nama baru sang ayah. "Anak saya tidak perlu malu-malu lagi, punya ayah namanya bener," imbuhnya. Sebelumnya Ihsan Hadi sempat malu karena menyandang nama Kentut pemberian orang tuanya. Karena nama yang tak lazim itu, dia kerap menjadi bahan olok-olokan. Karena ini seminggu lalu Ihsan Hadi mengajukan penggantian nama ke PN Tangerang. Nama itu dipilih karena pemberian guru ngajinya saat masih berusia 6 tahun. (Tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT