ADVERTISEMENT

Petugas Pelayanan Pajak Jangan Sampai Pimpong Wajib Pajak

Kamis, 19 April 2018 07:43 WIB

Share
Petugas Pelayanan Pajak Jangan Sampai Pimpong Wajib Pajak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Petugas pelayanan pajak diingatkan Sekda DKI Jakarta M. Saefullah, tidak mempersulit masyarakat wajib pajak (WP) yang ingin melunasi kewajibannya. “Meskipun lagi istirahat makan, tapi kalau ada WP sebaiknya dilayani dulu. Makan bisa dilakukan setelah melayani,” ujarnya saat membuka acara Sosialisasi Penegakan Hukum Pajak di kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Jl Abdul Muis, Tanah Abang, Rabu (18/4/2018). “Selain itu, jangan sampai para WP ini dipingpong untuk ke sana-kemari untuk membayar pajak yang bakal menjadi pendapatan daerah. Saya berpesan kepada seluruh petugas, terutama petugas pelayanan pajak di seluruh kantor kecamatan harus memberikan pelayanan yang mudah dan tuntas. Pelayanan yang baik tentunya akan berdampak positif bagi pendapatan pajak,” kata Saefullah pada acara yang dihadiri ratusan petugas pelayanan pajak. Pada kesempatan itu, Sasefullah juga mengingatkan BPRD untuk bekerja keras mengumpulkan pajak dari masyarakat. “Tahun lalu, BPRD berhasil meraih prestasi mengumpulkan pajak tahun 2017 sebesar Rp 35,5 triliun dari target sebesar Rp 33 triliun. Semoga target tahun ini sebesar Rp 38,1 triliun juga dapat dilampaui,” pesannya. Kepada BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan pada triwulan pertama perolehan pajak baru sekitar Rp 8 triliun atau 21 persen dari target. “Tapi kami optimis nantinya bisa melampaui target karena kinerja kami mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama dari Polda Metro Jaya, BPK Perwakilan DKI Jakarta dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Edi yang akan terus melakukan berbagai terobosan untuk menarik pajak. Dalam upaya menagih pajak dari WP bandel, pihaknya dibantu polisi maupun petugas KPK untuk melakukan penagihan paksa yang bisa saja akan disertai penyitaan aset maupun ancaman hukuman pidana. “Khususnya WP bandel yang punya tunggakan besar, baik di bidang properti, mobil mewah, hotel, restoran, dan lainnya, kami akan menagih didampingi petugas KPK. Jika mereka tidak mau melunasi kewajibannya maka dapat diancam kurungan penjara,” tandas Edi sambil menambahkan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pihaknya bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan secara rutin. (joko/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT