ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG -Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, menggagalkan pengiriman paket sabu-seberat 700 gram yang ditemukan di kotak bekas lampu LED di bagasi Bus ALS jurusan Medan-Jakarta. Paket barang haram tersebut, diamankan petugas dalam pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Senin ( 16/4/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan mengatakan, sabu itu dikemas dalam 7 bungkus plastik klip ukuran besar. “Satu kotak lampu LED berisi dua plastik sabu dan satu kotaknya lagi berisi lima paket sabu. Paket sabu-sabu itu, merupakan barang kiriman dari Kota Medan, Sumatera Utara dengan tujuan loket Bus ALS yang ada di Tangerang,”ujarnya, Selasa (17/4) sore. Petugas menangkap tersangka Husman Husni (52), warga Desa Serirengas Permatan, Medan, Sumatera Utara. “Petugas menangkap tersangka Husman, saat hendak mengambil paket kiriman yang berisi 700 gram sabu-sabu di pull Bus ALS Tangerang. Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya. Dari keterangan tersangka, kata Syarhan, bahwa paket kiriman sabu tersebut adalah benar miliknya. Tersangka Husman mengirimkan paket barang haram tersebut, dengan modus melalui jasa pengiriman paket untuk menghindari pemeriksaan petugas di Seaport Intrdiction. “Jadi tersangka Husman sengaja manfaatkan jasa pengiriman paket melalui bus, sedangkan tersangka sendiri naik kendaraan lain untuk mengelabui petugas dan menghindari pemeriksaan,”terangnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati. (Koesma/b)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT