ADVERTISEMENT

Polisi Akan Proses Panitia yang Sajikan Tari Erotis di Pantai Kartini

Minggu, 15 April 2018 15:20 WIB

Share
Polisi Akan Proses Panitia yang Sajikan Tari Erotis di Pantai Kartini

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMARANG – Polisi akan proses pertunjukan tari erotis di Pantai Kartini, Japara, Jawa Tengah, oleh satu komunitas motor, karena menyalahgunakan ijin. Polres Jepara menyesalkan tindakan panitia, apalagi setelah video tari erotis tersebut viral karena direkam dan disebarkan di berbagai media sosial . Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyatakan tidak akan main-main dalam mengusut kasus tarian erotis ini . Ia menduga ada pelanggaran terhadap UU Pornografi (Baca : Gelar Tari Erotis, Ultah Komunitas Motor Dibubarkan Polisi) “Mereka yang terlibat bisa terancam hukuman minimal 2 tahun penjara. Siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini masih akan didalami lebih jauh,” ujarnya pada wartawan, Minggu (15/1/2018). Kejadian ini murni diduga karena kesengajaan dari panitia penyelenggara. Ada banyak pelanggaran yang diduga terjadi pada acara yang digelar salah satu komunitas otomotif di Jepara itu. "Acara ini izinya hanya hiburan solo organ. Tidak ada DJ dan tarian seksi dalam round down acaranya. Ini kebablasan dan kami akan melakukan tindakan tegas," ujarnya . ( Suatmadji/tri ) .

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT