Polisi Akan Proses Panitia yang Sajikan Tari Erotis di Pantai Kartini

Minggu 15 Apr 2018, 15:20 WIB

SEMARANG – Polisi akan proses pertunjukan tari erotis di Pantai Kartini, Japara, Jawa Tengah, oleh satu komunitas motor, karena menyalahgunakan ijin. Polres Jepara menyesalkan tindakan panitia, apalagi setelah video tari erotis tersebut viral karena direkam dan disebarkan di berbagai media sosial . Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyatakan tidak akan main-main dalam mengusut kasus tarian erotis ini . Ia menduga ada pelanggaran terhadap UU Pornografi (Baca : Gelar Tari Erotis, Ultah Komunitas Motor Dibubarkan Polisi) “Mereka yang terlibat bisa terancam hukuman minimal 2 tahun penjara. Siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini masih akan didalami lebih jauh,” ujarnya pada wartawan, Minggu (15/1/2018). Kejadian ini murni diduga karena kesengajaan dari panitia penyelenggara. Ada banyak pelanggaran yang diduga terjadi pada acara yang digelar salah satu komunitas otomotif di Jepara itu. "Acara ini izinya hanya hiburan solo organ. Tidak ada DJ dan tarian seksi dalam round down acaranya. Ini kebablasan dan kami akan melakukan tindakan tegas," ujarnya . ( Suatmadji/tri ) .

Berita Terkait

News Update