ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG – Peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Serang sangat memprihatinkan. Para penjual tak hanya menjual di kios jamu dan toko kolontongan, tapi pedagang mie rebus pun mulai ikut-ikutan menjual miras oplosan. Seperti di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, DS, 36, seorang pedagang mie rebus diamankan petugas Polsek Cikande, Sabtu (14/8/2018) malam. Dari dalam warung, petugas berhasil mengamankan 109 botol miras oplosan yang dikemas ke dalam botol air mineral. Selain miras oplosan, juga disita bir dan anggur kolesom. "DS berikut barang buktinya kita amankan. Untuk pengambangan, kasusnya kita limpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Serang," ungkap Wakapolsek Cikande, AKP Ate Waryadi, kepada poskotanews.com, Minggu (15/4/2018). Wakapolsek menjelaskan pengungkapan peredaran miras oplosan oleh pedagang mie rebus ini berkat laporan dari masyarakat. Dalam laporannya, sekitar 2 bulan ini, selain menjual mie rebus dan kopi panas, DS juga menjual miras oplosan. Berbekal dari laporan itu, petugas langsung melakukan operasi. "Sepintas memang tidak terlihat menjual miras, namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan seratusan botol miras oplosan yang disembunyikan di dalam warung. Berikut barang buktinya, tersangka kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang AKP Ate. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolsek, DS mengaku sudah sebulan lebih menjual miras oplosan. Barang haram tersebut didapatkan dari warga Tangerang. "Identitas pengirim miras oplosan tidak bisa saya sebutkan karena untuk memudahkan pengungkapan," kata Ate. Sementara itu, DS mengakui menjual miras oplosan karena tergiur untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Warga Komplek Puri Citra di Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengaku menjual miras oplosan tidak mengeluarkan modal. Dari satu botol yang terjual, DS mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 ribu. "Tak perlu modal karena ada yang mengirim. Saya hanya menyetor dari miras yang terjual. Keuntungan yang saya dapat sebesar Rp3 ribu perbotol," aku DS kepada petugas saat dimintai keterangan. (haryono/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT