ADVERTISEMENT

Anggota Ancam Demo Jika Pengadaan Kopaja AC Terintegrasi TransJakarta Diteruskan

Minggu, 15 April 2018 08:56 WIB

Share
Anggota Ancam Demo Jika Pengadaan Kopaja AC Terintegrasi TransJakarta Diteruskan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 JAKARTA – Sejumlah anggota Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) mendesak Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara perjanjian kerja sama (PKS) pengadaan Bus Kopaja terintegrasi busway. Pasalnya, masa bakti kepengurusan koperasi yang dipimpin Nanang Basuki dan Bendahara Widodo tersebut sudah kadaluwarsa sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Hal itu terungkap pada rapat sejumlah anggota Kopaja yang dipimpin Yuda Simanjuntak dan Kepala Badan Pemeriksa Kandi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. “Kami memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyetop sementara pengadaan bus AC Kopaja sebagai pengumpan Bus Transjakarta,” kata Yuda di hadapan 20-an pengusaha bus yang hadir pada rapat tersebut, Sabtu (14/4). “Hentikan dulu rencana pengadaan ratusan bus baru tersebut hingga koperasi memiliki kepengurusan yang sah.” Jika permohonan ini tak dihiraukan oleh oleh Pemprov DKI, khususnya Dinas Perhubungan dan BUMD PT Transjakarta, maka para anggota yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pengurus koperasi akan  berunjuk rasa. “Kami mengambil sikap seperti ini karena kepengurusan koperasi tersebut sudah habis masa baktinya pada April 2017 lalu. Jadi, harus ada peremajaan pengurus melalui rapat anggota tahunan (RAT) yang harus digelar secepatnya,” tambah anggota Badan Pemeriksa, Ashari. Rapat terbatas yang dihadiri puluhan anggota koperasi mendesak ketua pengurus Kopaja yakni Nanang untuk segera menggelar RAT. “Berhubung masa baktinya sudah habis, sebaiknya segera dilakukan regenerasi. Kami berharap, pengurus baru nanti dapat diisi orang-orang muda sebagai bentuk kaderisasi,” kata Ashari yang juga menegaskan pengurus lama wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Sebab, selama dua tahun terakhir laporan koperasi merugi sebesar Rp 7,5 miliar pada tahun 2017 dan Rp 2,4 miliar pada tahun 2016. “Namun anehnya kok bisa mendapatkan kucuran bantuan bank sebesar Rp 9 miliar, bahkan tanpa sepengetahuan Badan Pemeriksa. Sebagai orang yang bekerja di bank, saya bingung kenapa bisa terjadi,” papar Ashari pada acara yang juga dihadiri pihak karoseri. Rapat terbatas ini dilakukan sejumlah anggota yang merasa dirugikan oleh pengurus dalam urusan pengadaan Bus Kopaja Terintegrasi Busway yang sudah terjalin kerja sama dengan Pemprov DKI sejak tahun 2016. Adapun bus  milik swasta tersebut dibayar rupiah per kilometer melalui BUMD PT Transjakarta sebesar Rp 10.350/km dengan jarak tempuh sehari minimal 203 km. Dengan demikian, rata-rata per unit dapat bayaran Rp 58 juta/bulan dari Transjakarta ke koperasi. “Setelah dana dipotong sana-sini untuk bayar kredit bus, gaji sopir, kru, dan lainnya, maka tiap anggota pemilik bus mendapat keuntungan  Rp 7,5 juta/unit. Tapi keuntungan ini hanya sempat beberapa bulan kami nikmati dan sejak delapan bulan terakhir, pihak koperasi tidak pernah membayar lagi kepada kami,” kata Yuda yang punya tiga unit bus. Saat ini baru 30-an anggota Kopaja yang berinvestasi pada bus feeder busway sebanyak 306 unit, sedangkan sebagian besar masih menjalankan bus Kopaja regular. Sejumlah ibu-ibu pensiunan yang juga pemilik bus mengaku dirugikan oleh pihak koperasi yang selama ini tak pernah memberikan penjelasan yang rinci, tapi secara sepihak malah terus memperbanyak armada. “Sudah berbulan-bulan kami tak dapat keuntungan. Padahal sudah terlanjur menggadaikan SK Pensiunan selama lima tahun ke depan,” paparnya. Kepala Badan Pemeriksa Kandi menambahkan lembaga ini menjadi carut-marut karena tidak ada keterbukaan dari pengurus. (joko/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT