TANGERANG - Komarudin, Ketua RT yang terlbat kasus penelanjangan sejoli di Cikupa, Kabupaten Tangerang menjadi terdakwa pertama dalam sidang dengan agenda mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018). Ia pun divonis dengan hukuman penjara selama lima tahun. Sebelum hakim membacakan vonis, terdakwa Komarudin disuruh berdiri terlebih dahulu oleh hakim. Ia pun tampak pasrah seraya menundukan kepalanya. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara. Keputusan ini atas musyawarah majelis,” ucap Majelis hakim Muhammad Irpan di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, adapun hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan hakim sebelum memberi vonis. Hal yang memberatkannya ialah terdakwa merupakan seorang Ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat namun malah menjadi aktor intelektual dalam kasus tersebut. “Hal yang meringankan ialah terdakwa mempunyai tanggungan dan anak-anaknya masih kecil,” papar Hakim Irpan. Terdakwa sendiri dikasih waktu untuk berfikir selama tujuh hari untuk melakukan banding atau tidak. Hukuman lima tahun penjara lebih ringan dari dakwaan sebelumnya. Komarudin didakwa dengan Pasal 170 dan Pasal 29 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan tujuh tahun. Usai Komarudin, giliran Ketua RW Gunawan yang dipanggil hakim. Gunawan sendiri divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dari dakwaan sebelumnya, yakni dua tahun penjara. Saat ini hakim masih membacakan putusan kepada empat terdakwa lainnya, yakni, Nuryadi, Lis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi. (cw6/sir)
Tok! Ketua RT Telanjangi Sejoli Divonis 5 Tahun, Ketua RW 1,5 Tahun Penjara
Kamis 12 Apr 2018, 15:51 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Dihadapan Presiden, Ketua MK Berjanji Menjaga Peradilan yang Transparan
Senin 20 Mar 2023, 18:30 WIB
Jakarta
Blak-blakan Ketua RT Pluit Ribut dengan Pemilik Ruko: Dicueki Sejak 2019, Baru Diakomodir Heru Budi
Sabtu 13 Mei 2023, 11:23 WIB
News Update
Ratusan Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Penuhi SOP Kebakaran, Ini Langkah Pemprov DKI
Sabtu 13 Des 2025, 22:06 WIB
TEKNO
Apakah iPhone 13 dan iPhone 14 Masih Layak Beli hingga 2026? Ini Daftar Harga Terbarunya
13 Des 2025, 22:00 WIB
TEKNO
Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra Unggul di Mana? Bandingkan dengan iPhone 17 Pro Max
13 Des 2025, 21:20 WIB
TEKNO
Review Hp Tecno Spark 40: Bisa Chat AI, Bodi Tipis 7.67mm, Baterai 5.200 mAh dengan Garansi 4 Tahun
13 Des 2025, 21:00 WIB
TEKNO
Modal Jawab Kuis Dapat Saldo DANA Gratis, Klaim Rp190.000 ke Dompet Elektronik Pakai Aplikasi Ini
13 Des 2025, 20:50 WIB
HIBURAN
Ammar Zoni Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Alasannya
13 Des 2025, 20:46 WIB
JAKARTA RAYA
Tragedi Gedung Terra Drone Jadi Alarm Keras, Warga: SOP Kebakaran Jangan Sekadar Formalitas
13 Des 2025, 20:20 WIB
TEKNO
Rekomendasi Hp Harga Rp2 Jutaan dengan Spek Dewa 2025: Layar AMOLED, Chipset Gaming, Tahan Air?
13 Des 2025, 20:00 WIB
TEKNO
Bukan Saldo DANA, Tarik Uang 50 Dolar Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Populer 2025
13 Des 2025, 19:50 WIB
OLAHRAGA
Rekap Hasil Badminton Semifinal SEA Games 2025: Ubed dan Alwi Farhan Pastikan Medali Emas
13 Des 2025, 19:23 WIB
TEKNO
Cari Ponsel Murah Kamera Jernih? Ini Rekomendasi HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Ada Infinix Note 50 hingga Tecno Pova
13 Des 2025, 19:20 WIB
JAKARTA RAYA
Trotoar Kawasan Kota Tua Bersih Dari PKL, Pengunjung: Kesannya Bagus dan Rapi
13 Des 2025, 19:15 WIB
TEKNO
Xiaomi Pad 8 Pro Selangkah Lagi Rilis Global, Muncul di Sertifikasi FCC
13 Des 2025, 19:11 WIB
HIBURAN
Link Nonton Streaming Ipar Adalah Maut Episode 43 Netflix, Retaknya Rumah Tangga Aris dan Nisa
13 Des 2025, 19:05 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Wanita di Depok Pingsan Ngaku Dikriminalisasi, Kapolsek Cinere: Tersangka Kasus Penipuan
13 Des 2025, 19:01 WIB
Nasional
Pendaftaran CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran
13 Des 2025, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
Meski Rawan Tumbang, Pramono Jelaskan Alasan Pohon Tua di Jakarta tidak Ditebang
13 Des 2025, 18:38 WIB