ADVERTISEMENT

Tok! Ketua RT Telanjangi Sejoli Divonis 5 Tahun, Ketua RW 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 12 April 2018 15:51 WIB

Share
Tok! Ketua RT Telanjangi Sejoli Divonis 5 Tahun, Ketua RW 1,5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Komarudin, Ketua RT yang terlbat kasus penelanjangan sejoli di Cikupa, Kabupaten Tangerang menjadi terdakwa pertama dalam sidang dengan agenda mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018). Ia pun divonis dengan hukuman penjara selama lima tahun. Sebelum hakim membacakan vonis, terdakwa Komarudin disuruh berdiri terlebih dahulu oleh hakim. Ia pun tampak pasrah seraya menundukan kepalanya. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara. Keputusan ini atas musyawarah majelis,” ucap Majelis hakim Muhammad Irpan di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, adapun hal memberatkan dan meringankan yang dibacakan hakim sebelum memberi vonis. Hal yang memberatkannya ialah terdakwa merupakan seorang Ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat namun malah menjadi aktor intelektual dalam kasus tersebut. “Hal yang meringankan ialah terdakwa mempunyai tanggungan dan anak-anaknya masih kecil,” papar Hakim Irpan. Terdakwa sendiri dikasih waktu untuk berfikir selama tujuh hari untuk melakukan banding atau tidak. Hukuman lima tahun penjara lebih ringan dari dakwaan sebelumnya. Komarudin didakwa dengan Pasal 170 dan Pasal 29 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan tujuh tahun. Usai Komarudin, giliran Ketua RW Gunawan yang dipanggil hakim. Gunawan sendiri divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dari dakwaan sebelumnya, yakni dua tahun penjara. Saat ini hakim masih membacakan putusan kepada empat terdakwa lainnya, yakni, Nuryadi, Lis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi. (cw6/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT