Hihhh... Sabu Rasa Pembalut dan BH Beruntung Bisa Digagalkan

Kamis 12 Apr 2018, 16:29 WIB

TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam pembalut wanita. Barang bukti yang diamankan 2.656 gram. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, pihaknya mengamankan dua penumpang asal Malaysia yaitu SH (35) dan EF (43). Mereka ditangkap usai menumpang pesawat Air Asia AK 380 rute Kuala Lumpur-Jakarta pada Sabtu (24/3). "Petugas kami langsung periksa kedua penumpang itu dan akhirnya didapati sabu di dalam pembalut dan pakaian dalam yang dikenakannya dengan berat total 2.656 gram," ujar Erwin di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (12/4/2018). Dari total sabu yang dibawa kedua tersangka, Erwin menjelaskan, petugas mendapati 1.346 gram disembunyikan dalam dua pembalut wanita dan 1.310 gram dalam 2 bra (BH) yang masing-masing dikenakan oleh kedua orang tersangka. Pada hari yang sama, lanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, melakukan controlled delivery. "Menurut keterangan yang diperoleh dari tersangka, mereka diperintahkan untuk membawa barang haram itu menuju sebuah apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan menunggu instruksi selanjutnya," katanya. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Akhmad Yusep menuturkan, dengan kerja sama itu, tim berhasil mengamankan seorang wanita warga negara Malaysia berinisial GR (31) yang datang ke lokasi tersebut untuk menemui kedua tersangka. "Tersangka GR mengaku sebagai perpanjangan tangan pengendali yang berdomisili di Malaysia," jelas Yusep. Selama proses pengembangan, Yusep mengatakan, komunikasi antara GR dan pengendali masih terus terjadi. Dari hasil komunikasi tersebut tim gabungan mengamankan wanita berinisial KJ (32) yang saat itu hendak mengambil paket dari GR. "Dari hasil pengembangan terhadap tersangka baru ini, tim mendapatkan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 171.64 gram serta 2 butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat tinggalnya di kawasan Bogor," ungkapnya. Lanjutnya, setelah pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka KJ. Petugas juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka lain, yaitu FH (27), B alias A (50), R (32) yang merupakan penerima paket sabu, serta P (21) yang merupakan rekan R. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga pidana mati. (Imam/b)


Berita Terkait


News Update