JAKARTA - Seorang pemilik kos-kosan puluhan pintu di kawasan Rawabelong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dituduh mencuri listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pria berinisial YR merugi usahanya hingga mencapai Rp 1,2 Miliar, ia terpaksa menjalankan usahanya menggunakan genset lantaran aliran listriknya dicabut. Pelanggan PLN itu mengadu ke Ombudsman DKI Jakarta di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Pihak Ombudsman mempertemukan antara pihak PLN dan Perwakilan YR untuk mengklarifikasi. Kuasa Hukum YR, Anton Widodo, selaku pemilik kos-kosan diharuskan membayar denda sebesar Rp968 juta kepada PLN. Kejadian ini berawal saat kabel listrik kos milik YR untuk 80 kamar mengeluarkan percikan api pada Oktober 2016 lalu. Lalu, Boby penjaga kos YR langsung berinisiatif menghubungi call center PLN. Namun saat itu tidak berhasil dihubungi. Warga pun menyarankan menghubungi seorang anggota polisi berinisial YM di kawasan tersebut yang konon bisa membantu menyelesaikan permasalahan listrik. “Kemudian YM datang ke kos dan mengajak dua orang berseragam PLN. Petugas berseragam PLN itu mengatakan kepada Boby bahwa kabel di kosan tersebut harus diganti karena kondisinya telah lapuk,” kata Anton, Kamis (12/4/2018) di Jakarta Selatan. "YM menawarkan kepada pria diketahui bernama Boby untuk menambah daya listrik. Nah pada saat itu oknum berinisial YM ini juga menawarkan bantuan kepada Boby untuk mengurus penambahan daya listrik. Lalu Boby menyampaikan ke pemiliknya, YR. Saat itu YR pun setuju,” kata dia. Apalagi yang menawarkan adalah seorang anggota polisi yang dipercaya warga. Penambahan daya tersebut, biayanya Rp 10 juta sebagai biaya awal penambahan daya dari total Rp15 juta yang diminta. Dimana Rp 10 juta telah ditransfernya. Setelah penambahan daya, justru terpasang lima box kwh meter token dan satu box kwh meter konvensional. sejak 2007 kosan tersebut telah dipasang box meter token. “Permasalahan pun muncul ketika enam bulan kemudian, yaitu 29 April 2017 sebanyak 20 petugas PLN dan dua anggota polisi datang. Mereka menuduh kami mencuri listrik. Dan dikenakan denda Rp 968 juta,” katanya. Merasa tidak mencuri, YR menolak membayar uang sebesar itu. Akibatnya sambungan listrik di kosan tersebut mati.Sementara, kosan 80 kamar itu tetap membutuhkan daya listrik.“Sejak April 2017 sampai sekarang terpaksa kosan tersebut menggunakan genset. Kami sewa dua genset Ro 40 juta per bulan. Sedangkan bahan bakarnya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per hari. Kami hanya mohon beri kami listrik. Ini bukan salah kami. Ini hak dasar kami sebagai warga negara yang membutuhkan listrik total kerugian sekira Rp 1,2 Milliar,” katanya. Atas kasus tersebut, pihaknya pun telah melaporkan YM ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan LP nomor 2749/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrim pada tanggal 7 Juni 2017. Serta laporan ke Ombudsman. Sementara itu Ketua Ombudsman DKI Jakarta, Dominucius Dalu memanggil dua pihak yang bersengketa yakni pihak YR, dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Jadi hari ini kami panggil pihak-pihak mulai dari pelapor, PLN Cabang Kebonjeruk dan dari Kementerian ESDM. Kami berikan masing-masing untuk berargumen," katanya. Menurut dia, masing-masing pihak masih bertahan pada pendirian masing-masing sehingga belum ada titik terang terkait sengketa tersebut. Pihak PLN masih bersikukuh terjadi pencurian aliran listrik. Sementara pihak YR merasa menjadi korban kejahatan akibat maladministrasi yang terjadi di PLN. "Karena masalah ini sudah dibawa ke ranah hukum, sementara kami hanya fokus meminta pihak PLN untuk memenuhi hak-hak dasar konsumen yakni dengan melakukan penyambungan kembali aliran listrik. Karena tadi pihak pelapor mengaku rugi besar akibat aliran listrik diputus," kata Dalu. Dalu menambahkan, di luar masalah hukum yang berjalan, pihak PLN Kebunjeruk mengakui bahwa oknum polisi YM memang pernah menjadi rekanan PLN. "Kalau lihat masalahnya sih pelapor ini tertipu oleh YM karena memang dia dikenal rekanannya PLN. Jadi ketika ditawari pasang daya baru, pelapor percaya saja. Padahal nama yang digunakan datanya berbeda. Dan PLN juga menemukan fakta bahwa aliran listrik yang dipasang YM diambil secara liar dari kabel," ungkapnya. (adji/sir)

Dituduh Curi Aliran Listrik, Pemilik Kos-kosan Ngadu ke Ombudsman
Kamis 12 Apr 2018, 09:13 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Cerita Mahasiswa Indonesia Ungkap Ketegangan saat Dievakuasi dari Iran
Selasa 24 Jun 2025, 22:03 WIB
Nasional
11 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta setelah Melalui Proses Evakuasi yang Panjang
24 Jun 2025, 21:49 WIB

Nasional
Polisi Ungkap Penipuan Modus SMS Palsu, OJK Terima Ratusan Laporan Phising dan Scam
24 Jun 2025, 21:01 WIB

JAKARTA RAYA
Bupati Bogor Minta yang Terlibat Pesta Gay di Puncak Ditindak Tegas
24 Jun 2025, 20:33 WIB

JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Phising Modus SMS Palsu, 2 WNA Malaysia Ditangkap
24 Jun 2025, 20:04 WIB

TEKNO
SELAMAT Saldo DANA Gratis Masuk Dompet Digital Setelah Main Game dan Kuis di Aplikasi Ini, Cek Caranya
24 Jun 2025, 19:51 WIB

JAKARTA RAYA
Dinkes Kabupaten Bogor Sebut 30 Peserta Pesta Gay di Puncak Reaktif HIV
24 Jun 2025, 19:40 WIB

Nasional
15 Universitas Terbaik di Asia untuk Studi Arkeologi: Menggali Ilmu dari Jejak Peradaban Lama
24 Jun 2025, 19:16 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Periksa Saksi dan Korban Insiden Pembacokan di Pengasinan Depok
24 Jun 2025, 18:54 WIB

EKONOMI
Penerima BSU 2025 Tahap 1 Wajib Cek! Saldo Rp600 Ribu Mulai Cair di Rekening Mandiri
24 Jun 2025, 18:47 WIB

Nasional
Telkom Hadirkan Harapan bagi UMKM Disabilitas Lewat Program Expandable Heroes
24 Jun 2025, 18:43 WIB

JAKARTA RAYA
Hingga Hari Kedua, 36 Orang Melamar Jadi Petugas PPSU di Kantor Kelurahan Duri Kepa Jakbar
24 Jun 2025, 18:43 WIB

TEKNO
Bocoran Spesifikasi iPhone 17 Pro Max dan Perkiraan Harganya di Indonesia
24 Jun 2025, 18:39 WIB

Daerah
Komitmen CSR PT Kristalin Ekalestari Berikan Manfaat Warga Desa Nifasi
24 Jun 2025, 18:35 WIB


HIBURAN
Siapa Pacar Ello MG? Viral Setelah Bagikan Rahasia Hubungan Harmonis Selama 2 Tahun
24 Jun 2025, 18:13 WIB

Daerah
Diduga Cabuli Cucu Tetangga, Kakek di Pandeglang Terancam Penjara 12 Tahun
24 Jun 2025, 18:11 WIB

JAKARTA RAYA
Laporan tak Diproses Polisi, Wanita Korban KDRT di Bekasi Pilih Ngadu ke Damkar
24 Jun 2025, 18:01 WIB
